PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Meski telah ditetapkan berapa besar tarif tol untuk setiap jenis golongan kendaraan yang hendak melintas. Namun, Tol Pekanbaru-Bangkinang hingga saat ini masih digratiskan.
Kendaraan yang melintas belum dikenakan tarif sejak tol ini mulai beroperasi Kamis (27/10/2022) lalu.
Vice President Komunikasi Korporat PT. Hutama Karya (HK), Intan Zania mengatakan, pemberlakuan tarif menunggu kebijakan pemerintah.
"Untuk pemberlakukan tarif Tol PekBang masih menunggu arahan regulator (pemerintah)," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (12/12/2022).
Ia mengakui, pemberlakuan tarif tol bukan kewenangan PT. Hutama Karya. Menurut dia, kapan tarif mulai diberlakukan tetap menjadi kewenangan pemerintah.
Meski sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menetapkan besaran tarif. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan.
Tarif ini khusus di ruas Pekanbaru-Bangkinang yang merupakan bagiam dari seksi Tol yang membentang di Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Berikut rincian tarif Tol Pekbang menurut golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya berdasarkan SK Menteri PUPR :
Golongan I : Rp. 33.500
Golongan II : Rp. 50.500
Golongan III : Rp. 50.500
Golongan IV : Rp. 67.000
Golongan V : Rp. 67.000. (R02)
Sumber Berita: tribunpekanbaru