Bapenda Pekanbaru Berupaya Maksimal Capai Target Pajak Daerah

Kamis, 15 Desember 2022 | 06:35:27 WIB
Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan saat memberi arahan pada jajaran.

GALERI FOTO

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Meski telah memasuki pertengahan Desember 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru masih terus bekerja keras untuk bisa mencapai target penerimaan daerah dari 11 jenis pajak daerah yang dikelola. 

Saat ini, seluruh jajaran kantor Bapenda Pekanbaru dikerahkan ke lapangan untuk mengejar capaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagaimana yang diamanahkan melalui APBD Pekanbaru tahun 2022.

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin dalam mencapai target PAD sesuai dengan target yang telah ditetapkan," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan kepada wartawan, Rabu (14/12/2022). 

Dijelaskan dia, pihaknya akan berupaya maksimal dalam mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) dari berbagai sektor pajak yang telah ditetap Pemerintah Kota Pekanbaru.

Upaya yang dilakukan diantaranya mengoptimalkan seluruh tenaga atau tim yang ada di Bapenda Pekanbaru.

Selain itu, Bapenda juga intens mengimbau masyarakat wajib pajak untuk memanfaatkan sejumlah kemudahan fasilitas yang disediakan untuk pembayaran pajak daerah tersebut. 

Sekretaris Bapenda Pekanbaru, Ade Rinaldi menjelaskan, Pajak daerah dapat dibayarkan secara cashless (nontunai) lewat BRK Syariah, BNI, BJB, Alfamart, LinkAja, Tokopedia, Traveloka, dan gerai pembayaran di UPT yang ada di kecamatan.

Fasilitas yang tersedia dan bisa dijangkau langsung oleh masyarakat tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk melakukan transaksi pembayaran pajak daerah.

Ade juga menjelaskan, saat ini, Pemko Pekanbaru juga masih memberikan sejumlah fasilitas kemudahan kepada wajib pajak untuk membayarka kewajibannya. 

Di antaranya adalah lewat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 674 Tahun 2022 tentang Perpanjangan Pemberian Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah, penghapusan denda pajak daerah berlaku sampai tanggal 31 Desember 2022 terhadap sebelas jenis pajak daerah yang dikelola Bapenda Pekanbaru. 

Sebelas pajak itu antara lain, Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Minerba, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Hiburan, dan BPHTB.

"Program pemutihan denda pajak bakal berakhir pada 31 Desember ini. Kami berharap layanan ini bisa mempermudah masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan sekaligus membantu meningkatkan penerimaan daerah," ungkap dia.

Dijelaskan, terhitung Januari hingga Oktober 2022, realisasi pajak restoran yang dikelola Bapenda Pekanbaru mencapai Rp 101,2 miliar, dari target yang ditetapkan sebesar Rp 114 miliar.

Sementara untuk realisasi pajak hotel hingga Oktober 2022, mencapai Rp 33,2 miliar, dari target pajak hotel yang ditetapkan sebesar Rp 40 miliar. Total capaian 11 objek hingga Oktober sebesar Rp 665 miliar.

Sementara itu, hingga periode pekan pertama Desember 2022 lalu, setidaknya, Bapenda mencatat masih membutuhkan sebesar Rp86 miliar penerimaan daerah untuk bisa mencapai 100 persen target APBD 2022.(R03)

Terkini