PASIR PENGARAIAN (RIAUSKY.COM)- Sambil menunggu kahadiran Bupati Rokan Hulu H Sukiman, pada pagi Selasa (13/06), terlihat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu Fajar Hariwimbuko MH terlihat mengobrol santai dengan para pejabat Eselon II Pemda Rokan Hulu yang sudah hadir di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rokan Hulu.
Setelah Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Sekda Rokan Hulu Muhammad Zaki S.STP M.Si hadir ditempat kegiatan, searah jarum jam, Kejari Rokan Hulu Fajar Hariwimbuko MH dengan waktu yang tersisa, langsung mengambil micropon dan membuka secara resmi pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang digelar secara langsung oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Dihadapan Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah Rokan Hulu, Camat dan Kepala Desa se Rokan Hulu Rokan Hulu, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Hariwimbuko MH mengungkapkan, bahwa Kejaksaan Agung RI telah memberikan amanat dan pesan kepada seluruh Kejari se Indonesia, untuk dapat membantu dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah dalam peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
" Jaksa Pengacara Negara di Kajari Rokan Hulu, hadir dalam membantu Pemda untuk menarik pajak, retribusi daerah yang selama ini menjadi kendala untuk diambil. Silahkan buat permohonan dalam pendampingan hukum nantinya..Negara tidak boleh kalah oleh para penunggak pajak." Tegas Fajar.
Pada sesi tanya jawab yang dsiapkan waktunya oleh Fajar Hariwimbuko, terlihat Kepala Desa Sungai Kumango Kecamatan Tambusai Ali Usin Hasibuan menyampaikan bahwa di desanya ada perusahaan perkebunan bahkan salah satunya perusahaan BUMN, tidak membayat pajak di desa dan di daerah Rokan Hulu.
" Mereka tidak membayar pajak perusahaannya di desa kami. Sementara, mereka berusaha dilokasi. " Papar Ali Usin Hasibuan.
Mendengan pertanyaaan yang disampaikan oleh Kepala Desa yang berkumis tebal ini, Bupati Rokan Hulu H Sukiman telihat sedikit terusik dan berdiri dari tempat duduknya. Sambil mengambil micropon dan secara langsung memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah ,(Bapenda) Rokan Hulu Zulheri M.Si.
Dihadapan Bupati Rokan Hulu H Sukiman dan Sekda Rokan Hulu M Zaki serta Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Fajar Hariwimbuko MH, Zulheri memberikan penjelasan dari A sampai Z terkait dengan pajak perusahaan perkebunan.
Diungkapkan Zulheri, bahwa pajak perusahaan perkebunan itu merupakan pajak negara yang dipungut melalui Kantor Pajak yang telah ditetapkan dan tidak dibayar di daerah dan desa. Sementara pajak yang dibayar di daerah tersebut seperti pajak P2PBB. Untuk lebih jelasnya, kata Kepala Bapenda Rokan Hulu Zulheri M.Si, para kepala desa se Rokan Hulu silahkan berkoordinasi dengan stafnya di Kantor, terkait dengan persoalan pembayaran pajak dan retribusi bagi daerah di Rokan Hulu. Bupati Rokan Hulu H Sukiman juga terlihat memberikan Apluss kepada Zulheri bersama Kepala OPD lainnya usai memberikan penjelasan yang begitu detail tersebut. (R.19).