ROKAN HILIR (RIAUSKY.COM) - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir ( Rohil), Polda Riau mengamankan tiga orang pria dan satu Ibu Rumah Tangga ( IRT ) terkait peredaran narkoba jenis sabu sabu ditempat berbeda, Rabu (2/8/2023).
Penangkapan itu dilakukan yaitu, 2 orang disebuah Gubuk di areal kebun Semangka yang terletak di Jalan Kebun Sarif KM. 8, Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, sekira pukul 02.00 Wib. Dan 2 orang lainnya sekira pukul 05.30 Wib di wisma M yang terletak di Jalan Lintas Manggala – Pujud Kepenghuluan Manggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Empat orang tersangka yang diamankan polisi itu adalah inisial IS (34), inisial DI (31), inisial LA (28) yang ketiganya merupakan warga Kepenghuluan Siarangarang, Kecamatan Pujud, Kabupaten Rohil. Terakhir seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) inisial LLT (27) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Demikian diungkapkan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, pada Senin (7/8/2023).
Kronologis penangkapannya Juliandi menerangkan, bahwa Tim Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi tentang di sebuah Gubuk di areal kebun Semangka, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan di tempat tersebut.
Saat dilakukan penggerebekan, Tim berhasil mengamankan dua laki-laki yang mengaku berinisial IS dan inisial DI yang mana keduanya sempat melarikan diri, namun dapat dengan cepat diamankan oleh Tim Opsnal.
Selanjutnya Tim langsung melakukan penggeledahan, dan dalam penggeledahan Tim menemukan 1 tabung plastik warna Putih yang didalamnya terdapat 1 paket sedang dan 4 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis Sabu.
Selain itu juga ditemukan 2 paket kecil yang berisi butiran Kristal yang di duga narkotika jenis Sabu, 1 buah kotak warna Pink yang berisikan 1 unit Timbangan Digital dan puluhan plastik bening kosong, 2 buah Sendok /alat skop yang terbuat dari pipet, Uang kertas berjumlah Rp. 187.000,- 2 unit Handphone Android, 1 unit Handphone Nokia biasa dan 1 unit Sepeda motor Yamaha RX-King.
"Diperkirakan BB sabu diamankan seberat 2,89 Gram," kata Juliandi.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan dari keduanya, keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah dalam penguasaan mereka berdua, yang mana barang bukti Sabu tersebut sama-sama diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenal berinisial LA alias UL.
Kemudian berdasarkan keterangan keduanya lagi, bahwa saudara LA dimaksud, sedang menginap di wisma M. Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan saudara LA alias UL, dan seorang perempuan dewasa yang berinisial LLT didalam sebuah kamar Wisma M.
Lalu dengan disaksikan oleh pemilik Wisma, Tim Opsnal melakukan penggeledahan, dan menemukan BB berupa 1 buah Tas sandang yang berisikan 1 buah Gunting, 4 unit Handphone Android dan 1 unit Handphone Nokia biasa.
Setelah di interogasi, saudara LA ini mengakui, bahwa barang bukti Sabu yang disita dari IS dan DI adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki-laki ( Nama telah dikantongi Polisi dan masuk DPO.red ) yang merupakan suami sah dari LLT.
Selanjutnya ketiga laki-laki dewasa dan seorang perempuan dewasa tersebut serta barang bukti di bawa ke Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut. "Telah dilakukan tes urine terhadap para tersangka ini, dan hasilnya ke empat tersangka dinyatakan positif. Maka dari perbuatan para tersangka, maka diduga telah melanggar Pasal 114 Jo, Pasal 112 Jo, dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," tutup AKP. Juliandi.(R15)