10 Tahun Tak Pernah Naik, Bapenda Pekanbaru Lakukan Penyesuaian Nilai Sewa Reklame

Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:48:32 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru melakukan penyesuaian  terhadap Nilai Sewa Reklame (NSR).

Adapun besaran penyesuaian ini dilakukan dengan kenaikan berkisar 50 persen dari NSR sebelumnya.

Penyesuaian NSR ini dibenarkan Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan saat ditemui disela-sela meninjau pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lokasi Layanan Oke Masyarakat Keliling (LOMAK) di Kecamatan Rumbai, Rabu (23/8/2023) siang tadi.

Dijelaskan Alek Kurniawan, kenaikan nilai sewa rekalme ini bukan berarti tarif reklame di Kota Pekanbaru naik.

''Kalau tarif,  kita tak ada naik. Kita berpedoman pada Undang-undang pajak Reklame, itu kan besarnya 25 persen,'' jelas pria yang akrab disapa Akur ini.

''Kalau NSR, memang ada kenaikan. Karena nilai sewa reklame kita itu sudah 10 tahun lebih ndak pernah berubah, sehingga harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian, khususnya dengan kondisi ekonomi,'' jelas Alek.

Terkait dengan penyesuaian dengan situasi itulah, sambung pria yang selalu berpenampilan rapih ini, makanya di tahun 2023 ini, pihaknya lakukan perubahan.

''Tapi, intinya bukan semata-mata kenaikan target saja. Semuanya sudah ada kajian-kajiannya. Termasuk hitungan-hitungan keekonomian di Kota Pekanbaru,''papar dia lagi.

''Dibandingkan dengan kota-kota besar lain yang setara dngan Pekanbaru, setahu kita kenaikan yang dilakukan itu masih berimbang'' ungkapnya.

''Potensi reklame itu di Kota Pekanbaru kan sebenarnya cukup baik, sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan geliat ekonomi di Pekanbaru yang memang baik. Dan ini objek pajak yang potensinya baik di Pekanbaru, karena iklim investasi yang juga cukup baik dan menjanjikan,''papar dia.

Kita mengimbau kepada wajib-wajib pajak, khususnya wajib pajak reklame yang mungkin mereka belum terdaftar sebagai wajib pajak reklame, maka kita mengajak untuk mendaftarkan wajib pajaknya kepada Bapenda Pekanbaru.

Karena kita tahu, uang pajak ini juga langsung digunakan untuk pembangunan di Kota Pekanbaru.

Kita juga mengimbau kepada wajib pajak reklame ini  mengikuti ketentuan, tertib, jangan seliweran. Ikuti aturan yanng sudah ditentukan pemerintah.

''Sesuai tugas pokok dan fungsi, kita dari Bapenda, fokusnya kepada reklamenya. Nah, untuk tiang-tiang reklame, itu di bawah pengawasan DPMPTSP dan Dinas PU.,''imbuh dia.


Nah, selaku penyelenggara pungutan pajak reklame, yang kita tagih adalah pajak dari pemasangan reklame. Kalau tidak ada yang pasang reklame, artinya tidak ada yang akan ditagihkan. Namun, bila ada, maka  kita ajak  untuk taat dalam membayarkan pajak reklamenya yang biasanya kita pungut 3 bulan sekali.(R03)

Terkini