SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Siak mulai gencar mengkampanyekan Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Siak nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Salah satu sosialisasi itu dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.
Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menjadi Pembina upacara senin bersama di lingkungan Pemkab Siak, di halaman kantor Bupati Siak, senin (4/9/2023) kembali menegaskan kebijakan Pemkab untuk menertib perda tersebut.
''Hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada ASN, Honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,”ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza
Dijakankan dia, bukan tanpa alasan, pemkab Siak mensosialisasi Perda KTR ini. Berdasarkan survei GATS 2021 menunujkan bahwa indonesia merupakan negara dengan jumlah perokok terbanyak ketiga di dunia, setelah India dan China. Dimana lebih dari 70 juta perokok tembakau dewasa di Indonesia berisiko terkena penyakit menular dan tidak menular.
Tembakau juga menjadi penyebab kematian terbesar akibat PTM, sebesar 59.6 persen mengakibatkan kanker, trakea, bronkus dan papu-paru, sekitar 59.3 persen mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK), kemudian 28.6 persen mengakibatkan penyakit jantung, 20.6 persen mengakibatkan Diabetes Melitus (DM),dan 19.7 persen mengakibatkan stroke.
“Itu lah sebapnya, hari ini kita bersama-sama deklarasikan Perda no 13/2018 tentang KTR kepada ASN, Honorer dan masyarakat se-kabupaten Siak. Agar kita memiliki komitmen yang sama tidak merokok di tempat yang dilarang dalam perda tersebut,”ujar Wakil Bupati Siak Husni Merza saat menjadi Pembina upacara senin bersama di lingkungan Pemkab Siak, di halaman kantor Bupati Siak, senin (4/9/2023).
Berikut ini kawasan yang di deklarasikan bebas dari asap rokok, antara lain seperti tidak merokok di dalam rumah, di tempat kerja, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, fasilitas penddikan, taman bermanin anak, fasilitas umum, tidak merokok dalam acara atau pertemuan, tidak merokok di dekat ibu hamil, bayi, balita, anak-anak dan lansia, tidak menyediakan asbat dalam rumah atau dalam kegiatan pertemuan dan tidak memperbolehkan anak di bawah umur 18 tahun merkokok dan membeli rokok.
“Ada 11 KTR yang harus di steril dari asap rokok dan kita terus sosialisasikan untuk tidak merokok karena merokok salah satu faktor yang paling berbahaya menimbulkan penyakit tidak menular seperti jantung, stroke, diabetes, hipertensi dan sebagainya. Padahal penyakit tersebut berkaitan erat dengan kematian terbesar di Indonesia,”sebutnya.(R08)