PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru melakukan penyerahan sertifikat Prima 3 kepada Kelompok Tani Bina Terpadu, Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat, Jumat (15/12/2023) siang.
Adapun Sertifikat Prima Tiga diberikan untuk komoditi Pepaya, yang diproduksi oleh kelompok tani yang beranggotakan 11 orang ini.
Penyerahan sertifikat yang disertai label kemasan lulus sertifikasi Prima 3 tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Pekanbaru H.Maisisco kepada Ketua Kelompok Tani Bina Terpadu John Kenedy didampingi Sekretaris DKP Adi Lesmana, Kepala Bidang Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Yarnengsih Alam, Kepala Kabid Ketersediaan dan Kerawanan Pangan Ismail, Koordinator Keamanan Pangan Disketapang Pekanbaru Ceria Dona Lagizasvera serta disaksikan sejumlah anggota Kelompok Tani.
Kepala DKP Pekanbaru, H Maisisco disela penyerahan sertifikat berharap dengan sertifikat yang diserahkan, diharapkan komoditas petanian yang dikelola oleh kelompok tani ini bisa lebih meningkat lagi produktivitasnya dan lebih baik lagi dalam pengelolaan keamanan konsumsi pangannya, dan terus mampu memenuhi persyaratan untuk dinyatakan layak dan aman untuk dikonsumsi.
Sertifikat prima adalah sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3).
Tujuan dari pelaksanaan sertifikasi prima tersebut adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, memberikan jaminan dan perlindungan masyarakat/konsumen, mempermudah penelusuran kembali dari kemungkin penyimpangan mutu dan keamanan produk, dan meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk.
Adapun Sertifikat Prima Tiga (P-3) adalah sertifikat yang diberikan sebagai hasil dari penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman di konsumsi Pemberian sertifikasi tersebut dilakukan oleh lembaga pemerintah yaitu Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Daerah (OKKPD), dan Otoritas Kompetensi Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
Pemberian sertifikat kepada pelaku usaha pertanian merupakan pengakuan bahwa pelaku usaha tersebut telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian. Sertifikasi Prima Tiga ini dikeluarkan oleh OKKPD.
John Kenedy Koordinator Kelompok Tani Bina Terpadu menyampaikan terima kasihnya atas penyerahan sertifikat Prima 3 melalui Dinas Ketahanan Pangan Kota Pekanbaru.
Dia mengaku senang dengan sertikasi produk tanaman yang mereka hasilkan, mengingat sertifikat ini tentunya akan sangat membantu pihaknya untuk bisa menembus pasar komoditas pangan asal tumbuhan yang lebih luas.
Dengan jaminan atas mutu dan keamanan pangan yang dikeluarkan resmi oleh pemerintah ini juga, dia berharap bisa memotivasi lebih banyak lagi para petani untuk bisa lebih produktif lagi namun tetap memperhatikan aspek keamanan pangan, khususnya pepaya yang mereka kelola.
Kelompok Tani Bina Terpadu sendiri sudah mengelola pertanian pepaya jenis California semenjak lebih 3 tahun yang lalu. Ada ribuan batang pepaya calofornia yang ditanam di wilayah Agoriwisata, Kecamatan Rumbai Barat.
Setiap daur panen, mereka mampu memproduksi sebanyak 2-5 ton.
Seluruh komoditas tersebut sudah ditampung oleh pasar tetap, bahkan beberapa di antaranya juga menembus pasar swalayan ternama di Pekanbaru, juga pasar-pasar lokal.
''Kami disini sudah tak lagi memikirkan bagaimana untuk menjualnya, karena sudah ada pembeli tetapnya dan harga yang diberikan relatif bagus, yakni berkisar Rp3.300 hingga Rp3.600 per kilogram,'' ungkap dia.
Sementara itu, Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan Yarnengsih Alam didampingi Koordinator Keamanan Pangan DDKP Pekanbaru Ceria Dona menjelaskan, proses pengajuan untuk sertifikat Prima 3 untuk Kelompok Tani Bina Terpadu ini sudah dilakukan beberapa waktu lalu dan sudah dilakukan pengujian terhadap kualitas keamanannya.
''Alhamdulillah, untuk komoditas pepaya yang diajukan oleh Kelompok Tani Bina Terpadu ini sudah memenuhi persyaratan untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang layak dan aman untuk dikonsumsi. Semoga kelompok tani yang mendapatkan sertifikat ini dapat meningkatkan nilai tambah bagi produk pangan segar asal tumbuhan yang diproduksinya,'' ungkap Yarnengsih Alam.
Dia juga tak lupa mengajak para petani lainnya untuk mengajukan usulan sertifikasi terhadap komoditas Pangan Asal Tumbuhan (PSAT) yang mereka kelola. Dengan harapan, dengan meningkatnya kesadaran untuk pengurusan ini juga akan berimplikasi terhadap cara dan pola bercocok tanam yang dilakukan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.(*)