Soal Spanduk Balon, KPU dan Dispenda Saling Lempar Bola

Selasa, 19 April 2016 | 13:03:26 WIB
Yuliasman

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Seperti berita sebelumnya, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru memastikan, spanduk sosialisasi diri jelang Pemilihan Wali kota (Pilwako) Pekanbaru saat ini tanpa izin alias ilegal. Bahkan spanduk yang terpasang tersebut tidak membayar pajak ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

 
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Yuliasman mengatakan terkait spanduk bakal calon Wali kota Pekanbaru saat ini, harus ada peran Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebab Yuliasman menilai spanduk ini erat kaitannya dengan Pilwako Pekanbaru 2017.
 
Pernyataan Yuliasman ini menanggapi pernyataan dari Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya, yang menyebutkan tentang penindakan terhadap spanduk ilegal bakal calon yang ada saat ini berada pada ranah Pemko. Karena spanduk atau baliho yang ada tidak menyebutkan secara langsung kampanye diri untuk maju jadi walikota Pekanbaru.
 
"Seharusnya jangan lempar bola. Ayo. tiga lembaga KPU soal politiknya, Satpol PP untuk penegakan Perda, dan Dispenda pajak, kita duduk bersama," katanya, Selasa, 19 April 2016.
 
Disambung Yuliasman sampai saat ini KPU Pekanbaru belum ada mengajak Dispenda mau pun bersama Satpol PP duduk bersama. Sehingga dirinya tidak ingin mengambil tindakan terhadap banyaknya spanduk tanpa izin alias ilegal. 
 
"Kita tidak mau anggota nanti dibentur-benturkan dengan tim politik yang pasang spanduk. Jadi saya mau tanya, menurut KPU spanduk yang ada sekarang itu boleh dipasang tidak?" sebutnya.
 
Yuliasman mengatakan dari informasi yang iya dapat, Satpol PP Pekanbaru sudah mulai menertibkan beberapa spanduk yang melanggar aturan. "Saya mendengar sudah mulai ada beberapa titik yang dibersihkan dari spanduk ilegal," katanya.
 
Sebagaimana yang diketahui Perda Pekanbaru No 5 Tahun 2002 Bab II sudah mengatur tentang Tertib Jalan, Jalur Hijau taman Dan Tempat Umum, Pasal 5 berisi pelarangan menjemur, memasang, menempelkan, atau menggantung benda-benda di jalan, jalur hijau taman dan tempat umum.
 
Selain melanggar perda no 5 tahun 2002 spanduk dan baliho Pilwako yang terpasang tidak mempunyai izin reklame. Sesuai perda no 02 tahun 2006 spanduk atau baliho mesti membayar pajak reklame. (R05)

Terkini