PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Kabupaten Pelalawan menerima penghargaan penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Riau, Selasa (19/12/2023).
Penyerahan penghargaan dilakukan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau Bambang Pratama pada acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 tingkat kementrian/lembaga/ pemerintah daerah yang dilaksanakan di Hotel Premiere Pekanbaru.
Penghargaan diterima Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Zulhelmi.
Penilaian kepatuhan tersebut merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penilaian kepatuhan dilakukan sebagai salah satu tolak ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.
Penilaian ini berfokus pada integritas, keadilan non-diskriminasi, akuntabilitas, keseimbangan, dan keterbukaan. Ruang lingkupnya mencakup kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar yang diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan Zulhelmi menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima menjadi motivasi Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat ke arah yang lebih baik.
“Alhamdulillah di penghujung tahun 2023 ini, Kabupaten Pelalawan berhasil berada di zona hijau kategori B dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan public, dan itu sudah lebih baik dari sebelumnya,'' kata dia.
''Semoga dengan adanya penghargaan ini, kedepannya kita dapat lebih meningkatkan kualitas pelayanan publik agar kepuasan pelayanan kepada masyarakat semakin baik.” ungkapnya.
Turut hadir dalam acara ini Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Pelalawan Nifto Anin, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan Edwin Romel, Kepala DPMPTSP Kabupaten Pelalawan Budi Surlani, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pelalawan Samsidar, Kabag Organisasi Setda Kabupaten Pelalawan Fazli,dan Kepala Puskesmas Berseri Pangkalan Kerinci Kristina Sri Purwanti.
Hery Susanto, anggota Ombudsman Republik Indonesia dan juga sebagai pengampu Riau, dalam acara itu menegaskan bahwa penilaian terhadap kepatuhan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menjadi prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024.
Menurutnya, hal ini merupakan instrumen strategis untuk menilai kinerja pelayanan publik yang ada di Provinsi Riau.
"Saat ini, kami sedang melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023. Tujuannya adalah untuk memperbaiki dan menyempurnakan pelaksanaan pelayanan publik guna mencegah praktek maladministrasi," ujar Hery Susanto.
"Hasil penilaian akan dikategorikan dalam tiga zona, zona hijau (tinggi), kuning (sedang), dan merah (rendah)," tambahnya.
Dua aspek penilaian utama mencakup atributif fisikal, yang mengukur pemenuhan standar pelayanan publik, dan aspek substantif terkait kepatuhan terhadap produk hukum dari Ombudsman.
"Kami ingin pelayanan publik tidak hanya fokus pada aspek fisik dan anggaran, tapi juga pada kepatuhan substantif. Jika ada laporan atau rekomendasi yang tidak dilaksanakan, penghargaan zona hijau terbaik akan ditahan hingga tindak lanjut dilakukan," jelas Hery Susanto.(*)