DUMAI (RIAUSKY.COM) - Tim Patroli gabungan operasi terpadu Bea Cukai kembali menyita sepuluh ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang dibawa oleh dua kapal kayu di perairan Tanjung Jering Kabupaten Bengkalis, Kamis, 21 April 2016.
Tangkapan ini adalah kali kesekian sepanjang April 2016 ini. Bila dihitung semenjak Januari 2016, setidaknya pihak penegak hukum ini sudah menangkap tak kurang dari 236,62 Ton bawang dengan berbagai jenis dengan status barang masuk ilegal.
Kasubsi Penyidikan Bea Cukai Madya Pabean Dumai Jayadi menjelaskan, dari dua kapal, hanya satu yang berhasil dievakuasi ke Dermaga Pokala Pelabuhan Dumai, karena satu lagi kandas di perairan mengalami rusak berat.
"Patroli Bea Cukai gabungan telah mencegah masuk dua kapal sarat muatan bawang merah asal Malaysia itu, namun saat ditangkap delapan kru kapal melarikan diri, dan baru satu yang berhasil dievakuasi," kata Jayadi kepada pers, Kamis.
Pelarian delapan anak buah kapal terjadi saat dua kapal bawang ini dikandaskan, sehingga membuat BC kesulitan untuk mengungkap pemilik barang yang dilarang masuk lewat pelabuhan Dumai tersebut.
Komoditi hasil pertanian umbi lapis yang dibatasi masuk lewat Dumai ini, lanjut dia, selanjutnya akan dilakukan penghitungan dan disita untuk diproses lebih lanjut dengan pemusnahan.
Kapal yang ditegah masuk tim operasi gabungan BC Riau-Sumatera Barat dan Dumai ini belum dapat dipastikan motif kru yang sengaja mengandaskan kapal saat ditegah, karena dikuatirkan membawa narkotika dari Malaysia.
"Sejak Januari 2016 hingga sekarang telah dua belas kali kita menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal dengan total 236,62 ton," katanya.
Dari seluruh penegahan ini, baru dua kasus yang naik ke tingkat penyidikan dan satu diantaranya sudah memasuki tahap persidangan.
Diketahui, upaya penyelundupan bawang merah impor melanggar perundangan nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan UU nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta Peraturan Menteri Pertanian nomor 43 tahun 2012. (R01/ant)