Tidak Dipungut Langsung, Retribusi Sampah Akan Dilakukan Secara Non Tunai

Selasa, 10 September 2024 | 08:53:19 WIB
Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Tengku Ahmed Reza Fahlevi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru membuat kebijakan untuk pembayaran secara non tunai. Kebijakan ini untuk mencegah ulah oknum yang memungut sembarangan retribusi pelayanan kebersihan.

Warga yang termasuk wajib retribusi nantinya bakal memperoleh Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Petugas tidak akan memungut langsung retribusi tersebut.

Mereka hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Warga yang nantinya membayarkan retribusi secara non tunai.

"Kami ingatkan kepada warga agar tidak membayarkan langsung retribusi kepada petugas, tapi lakukan pembayaran secara non tunai," tegas Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru  Tengku Ahmed Reza Fahlevi.

Retribusi pelayanan kebersihan perumahan dan tempat usaha wajib dibayarkan secara non tunai. Ia menyebut bahwa warga saat ini sudah didata agar terdaftar sebagai penerima SKRD.

"Ketika sudah didaftarkan SKRD sebagai wajib retribusi, maka warga wajib retribusi dapat lakukan pembayaran secara non tunai," ulasnya.

Reza mengingatkan warga agar tidak sekalipun membayar retribusi secara langsung ke petugas yang membagikan SKRD. Ia menyadari banyak oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK.

"Jangan mudah percaya, petugas DLHK dibekali identitas sekaligus SKRD," jelasnya.

Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan. (R06)

Terkini