Dari Rp3,4 Juta, Berapa Upah Minimum di Kota Pekanbaru Tahun 2025? Disnaker: Tunggu..!

Senin, 02 Desember 2024 | 10:03:45 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 mendatang masih belum ada kepastian. Para karyawan dan pekerja penerima upah pun mesti sabar menanti hasil pembahasan UMK di Kota Pekanbaru.

Apalagi sampai saat ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum memastikan ada kenaikan pada UMK tahun depan. Mereka mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut perihal UMK tahun 2024.

"Sampai saat ini masih belum ada untuk pembahasan lebih lanjut soal UMK tahun depan," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Syamsuir.

Pemerintah kota sampai saat ini masih menunggu regulasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Ia menegaskan bahwa penetapan UMK tahun depan tentu merujuk pada regulasi tersebut.

"Kami sampai kini masih menunggu regulasi dari menaker tentang penetapan UMK Pekanbaru 2025," ujarnya.

Pembahasan UMK pada tahun depan nantinya bakal melibatkan pihak terkait. Ia juga belum bisa memastikan UMK tahun depan mengalami kenaikan atau tidak.

Dirinya menyadari hanya ada waktu kurang dari satu bulan untuk membahas UMK tahun 2025 di Kota Pekanbaru. Ia mengaku optimis bahwa pembahasan UMK tuntas tepat waktu.

Nantinya dinas bakal melakukan sosialisasi ke seluruh perusahaan agar penerapannya bisa berlangsung pada awal tahun depan. Pada tahun 2024 ini UMK Pekanbaru sebesar Rp3.451.584.(R06)

Terkini