PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau telah mengumumkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Riau tahun 2025 pada Selasa, (10/12/2024) kemarin.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 3725/XII/2024, Tentang Upah Minimum Sub Sektoral Pertambangan Minyak Bumi dan Aktivitas Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam Provinsi Riau Tahun 2025.
Dalam Keputusan Gubernur Riau tersebut, untuk sektor pertambangan minyak bumi dan aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, UMSP Provinsi Riau 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.543.863,98. Adapun Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Boby Rachmat, berharap kebijakan tentang UMSP Migas Tahun 2025 ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Riau dan berkontribusi pada percepatan pembangunan ekonomi di daerah.
"Pemberlakuan ketetapan upah minimum ini akan dimulai pada 1 Januari 2025. Kami berharap dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja di wilayah Riau," pungkas Boby.
Dalam keputusan tersebut, juga diminta bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah minimum yang telah ditetapkan.
Selain itu juga disampaikan agar serikat pekerja/serikat buruh yang merupakan dewan pengupahan Provinsi Riau berkewajiban mengamankan dan mensosialisasikan Keputusan Gubernur ini kepada seluruh
pekerja/buruh pada Sub Sektor Pertambangan Bumi dan Gas Alam Provinsi Riau serta menjaga ketertiban dan kelancaran proses produksi pada sektor tersebut.(mc)