PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Sidang perkara sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Siak akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) pada Senin (17/2/2025) yang akan datang.
Persidangan akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan persidangan yakni mendengarkan keterangan saksi/ahli, sekaligus memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dikutip dari Laman jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi, persidangan untuk berkas perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini akan dilaksanakan pada pagi hari di Gedung MKRI 2 di lantai 4.
Sebagaimana diketahui, gugatan perkara ini diajukan oleh paslon petahana Alfedri-Husni Merza melalui kuasa hukum mereka.
Diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 lalu, paslon Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal berhasil memeroleh suara terbanyak dan mengalahkan perolehan suara Paslon Petahana Alfedri-Husni Merza.
Perkara dengan nomor registrasi 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 sendiri diajukan oleh pasangan calon Alfedri-Husni Merza melalui kantor hukum Gasma & CO Advocates, dengan pihak termohon pasangan Dr Afni Zulkifli-Syamsurizal.(R04)