KUANSING (RIAUSKY.COM) - Dari 160.73 Gram Narkoba, Tim mata Elang juga kembali mengamankan Dua tersangka Lainnya, Di duga jenis Shabu- Shabu seberat 1.14 gram.
Hal ini dibenarkan Kapolres kuansing AKBP. Angga F Herlambang, Sik. Sh. Mh melalui kasat resnarkobah polres kuansing AKP. Novris H Simanjuntak, SH. MH mengatakan kepada riausky. Com, Rabu, ( 26/03/2025) Sekira pukul, 21.22 wib malam melalui via WA.
Menurut novris, kedua pelaku berhasil diamankan didesa Padang tanggung Pangean kecamatan pangean, pada hari selasa, (25/03/2025) sekira pukul, 21:40 wib, malam.
Pengungkapan tindak pidana Narkoba jenis sabu sabu ini dengan berat kotor 1.14 gram
Berhasil diamankan, Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean kabupaten Kuantan Singingi.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, inisial MA ( 30) warga Padang tanggung pangean yang merupakan mahasiswa, dan inisial MP ( 33 ) wiraswasta, berhasil diamankan di desa padangbtamggung pangean.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Tim Mata Elang Narkobah Polres Kuansing diantaranya, 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam - 1 (satu) alat hisap bong - 1 (satu) buah pipet kaca pyrex berisikan Narkotika jenis Shabu.
Kasar Res Narkobah polres kuansing AKP. Novris H Simanjuntak, SH. MH. menambahkan dari Kronologis penangkapan kedua tersangka sekira pukul, 19 : 00 WIB. Pada hari selasa, (25/03/2025) yang dipimpin kasat Res Narkobah Novris bersama tim Opsnal Pada Hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP Novris H Simanjuntak S.H.,M.H.
Adapun pada saat melakukan penyelidikan disekitar Desa Padang Tanggung Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi, kemudian Pada hari selasa Tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 21.40 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang An. MA als P dan MP als P yang sedang berada di dalam rumah di Desa Padang Tanggung kecamatan Pangean.
Kemudian pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Pipet kaca pyrex yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah alat hisap bong di dalam rumah tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di mapolres kuansing guna pengusutan lebih lanjut, serta berdasarkan hasil tes Urine, Tersangka MA als P (+) Positif Amphetamine, sedangkan Tersangka MP als P juga (+) Amphetamine.
Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /27/III/ RES.4.2 / 2025 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 25 Maret 2025. Atas Kedua tersangka ini dikenakan pasal 112 ayat ( 1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kedua tersangka disangkakan sebagai pengguna dan pemakai Narkotika Jenis Shabu - Shabu. Tutup kasatresnarkoba Polres Kuansing Novris H Simanjuntak, SH. MH.