KUANSING (RIAUSKY.COM) -Satuan Res Narkobah Polres Kuansing Amankan Tiga Pengedar Shabu - Shabu Seberat 2.02 gram di desa Beringin Teluk Kuantan, Rabu, ( 26/03/2025) sekira Pukul, 11: 00 Wib Teluk Kuantan.
Hal ini dibenarkan kapolres kuansing AKBP. Angga F Herlambang, SIK. SH. MH melalui Kasat resnarkoba polres Kuansing AKP. Novris H Simanjuntak, SH. MH saat dikonfirmasi Riausky. Com melalui Via Whatsapp nya, Rabu, 26/03/2025 sekira pukul, 18 : 00 wib malam.
Menurut Kasat Res Narkobah polres kuansing AKP Novris H Simanjuntak, berawal dari informasi masyarakat sekitar, karena adanya peredaran narkoba yang sudah meresahkan masyarakat setempat. Dari informasi tersebut, tim lansung melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan anggota dilapangan, informasi tersebut merupakan A1 adanya peredaran narkoba di wilayah beringin Teluk Kuantan.
Kasat Res Narkobah Novris beserta Tim Mata Elang Lansung melakukan penyisiran dimana ketiga tersangka melakukan peredaran barang haram tersebut. Hasil penyisiran, tim berhasil mengamankan tiga tersangka bersama barang bukti Diduga Jenis Shabu - Shabu Seberat 2.02 gram beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 2.02 Gram ini didapati pada tiga teraangka diantaranya, inisial AL, ACL (39) yang merupakan Warga Beringi Teluk Kuantan. AI Als AAK (22) Kp Jampang Pasir Cimarga, Mahasiswa serta ROP Als RZ (24) yang merupakan warga Simandolak kecamatan benai, Berstatus Mahasiswa.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ditangan Ketiga tdiduga tersangka adalah
- 7 (tujuh) Paket Narkotika jenis Sabu.
- 1 (satu) Buah Tas Warna Pink.
- 1 (satu) buah pipet kaca pyrex.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Putih dengan Nopol BM 3209 KAB.
- 1 (satu) Buah Sendok Pipet.
- 1 (satu) Buah pipet.
- 1 (satu) Bal Plastik Klip bening kosong.
- Uang tunai Senilai Rp. 550.000 (lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo 98 warna Hitam.
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Infinik warna hitam
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Readmi Note 9 warna abu-abu
Sementara Ketiga Tersangka saat ini sudah dibawa ke mapolres kuansing bersama barang bukti, yuna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjutnya.
Kemudian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /28/III/ RES.4.2 / 2025 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 26 Maret 2025.
Pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka diantaranya Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologis penangkapan, Pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 11.00 Wib tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP NOVRIS H SIMANJUNTAK S.H.,M.H melakukan penyelidikan disekitar Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi,
Kemudian Pada hari Rabu Tanggal 26 Maret 2025 sekira pukul 21.40 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang A als AL dan Sdr. R yang sedang berada di dalam rumah kontrakan di Desa Beringin kaya, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuantan Singingi
Terlebihnya pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan ditemukan 5 (lima) Paket Plastik klip bening yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dan 2 (dua) paket Lakban hitam yang didalamnya berisikan di duga Narkotika jenis Sabu di dalam Jok Motor Merk Vario warna putih milik Sdr. AL yang terletak didalam rumah tersebut.
Hasil introgasi di lapangan bahwa Sdr. A dan Sdr. AL baru mengambil Narkotika jenis Shabu dari Pekan Baru sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) gram, yang mana Sdr. A dan Sdr. AL disuruh menjemput narkotika tersebut oleh Sdr. I (DPO).
Kemudian selanjutnya Sdr. I (DPO) merupakan menyuruh Sdr. R mengantarkan Narkotika sebanyak 50 (lima puluh) gram ke Sdr. IS Als ID yang berada Kos-kosan.