PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Wali Kota Pekanbaru sudah memiliki kalkulasi terkait besarnya potensi penerimaan daerah dari sektor perparkiran.
Dia mengaku kalau realisasi PAD Pekanbaru dari retribusi parkir yang berkisar Rp15 miliar masih terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah kendaraan bermotor yang ada.
Kalkulasi tersebut diungkapkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin Forum Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan RPJMD 2025-2029 sekaligus Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrenbang) Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2026 yang dilaksanakan di ruang Rapat Utama Pemko Pekanbaru di Lantai 6, Rabu (16/4/2025) lalu.
Disebutkan Agung, jumlah kendaraan bermotor baik motor dan mobil di Pekanbaru ada sebanyak 1,2 juta unit.
Jumlah tersebut, dikatakan dia diperoleh dari Korlantas, juga sudah di cek di Dispenda, Ditlantas Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.
''Kalau 20 persen saja yang parkir di Kota Pekanbaru setiap hari, artinya, ada 240 ribu motor dan mobil yang parkir di Kota Pekanbaru. Kalau kami kali Rp2.000 sekali parkir, maka sehari itu, bisa menghasilkan Rp480 juta,'' papar dia.
Namun, lanjut dia, saat ini, setoran parkir yang diterima Pemko Pekanbaru per hari hanya Rp40 juta. Artinya, sangat jauh sekali.
Total APBD yang diterima dari retribusi parkir ini, sebut agung jumlahnya hanya Rp15 miliar setahun, itu pun masih kotor, karena harus dikeluarkan operasional.
Sementara bila mengacu perhitungan Rp480 juta per hari, maka bila dikalikan setahun maka pemerintah kota bisa mendapatkan Rp175 miliar.
''Kalau dikali setahun tadi Rp480 juta, maka dapat Rp175 miliar dalam setahunnya, maka ini akan jadi PAD yang bisa gunakan untuk membangun kota Pekanbaru,'' kata dia.
Namun begitu, Agung menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan uji ulang kembali terhadap potensi tersebut, karena pihaknya juga tidak ingin apa yang dilakukan itu nantinya akan merugikan pihak ketiga.
Untuk menetapkan tarif parkir untuk PAD ini, perlu ada pihak yang independen yang punya lembaga resmi yang mengukur.
Dan untuk ini, lanjut dia, Balitbang Kota Pekanbaru sedang melakukan pengkajian bersama perguruan tinggi juga beberapa lembaga resmi untuk memastikan besaran setoran parkir per hari dan pertahun yang harus dilakukan oleh pihak ketiga yang mengelola parkir.
Terkait parkir ini, Agung juga menjelaskan, selain retribusi parkir, Pemko juga memiliki potensi penerimaan dari pajak parkir.
Dia pun menyebutkan, kalau dari pajak ini potensi penerimaan daerah juga relatif besar, terutama dari pajak parkir di mal maupun toko-toko retail maupun pusat jajanan yang saat ini tumbuh pesat di Kota Pekanbaru.
Bila ini dikelola dengan baik, dia juga yakin kalau potensi ini akan sangat membantu untuk meningkatkan potensi PAD di kota Pekanbaru.(R04)