Tim Mata Elang Amankan Dua Orang Pengedar Shabu Shabu Di Desa Jake

Senin, 21 April 2025 | 16:19:20 WIB

KUANSING (RIAUSKY.COM) -  Dua Warga Pangean Inisial RM (37) dan RD ( 23) Berhasil Di amankan Satresnarkoba Polres Kuansing, Didesa Jake kecamatan Kuantan Tengah. Pada Minggu, 20/04/2025 sekira pukul, 22:30 Wib.

Hal ini dibenarkan Kapolres Kuansing AKBP. Angga F Herlambang, SIK SH. Mengatakan kepada Satresnarkobah polres kuansing AKP. Novris H Simanjuntak, SH. MH melalui Kasihumas Polres Kuansing IPTU. A Rajak SH., mengatakan kepada Riausky. Com, Senin, (21/04/2025) sekitar pukul, 13 : 15 Wib di Teluk Kuantan.

Dikatakan Novris Sat Resnarkobah polres Kuansing pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu merupakan hasil penyelidikan tim Opsnal satresnarkoba polres kuansing dilapangan,

Adapun penyelidikan berawal Pada Hari minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 20.00 Wib Di desa Jake, namun tidak berselang lama, Setengah Jam berlalu, Tim mata elang dari hasil penyelidikan, sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang diduga pengedar barang haram tersebut dengan inisial RM  (37) dan RD (23) yang sedang mengendarai mobil di Desa jake kecamatan Kuantan Tengah.

Adapun kedua Tersangka yang berperan sebagai Pengedar dengan menggunakan Mobil jenis Merk HONDA BRIO warna silver yang di bawah kedua pelaku guna untuk edarkan barang-barang haram tersebut.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tim satreskoba polres kuansing berhasil mengamankan 2 paket narkotika jenis Shabu - Shabu yang berada didalam mobil dengan berat kotor 6.46 Gram.

Kedua tersangka merupakan warga pangean diantaranya RM (37) yang beralamat Desa Kelurahan Pasar Baru Pangean Kecamatan Pangean, sedangkan  RD (23) Pauh Angit, yang beralamat Desa Kelurahan Pauh Angit Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kuansing diantaranya, 2 (dua) buah Plastik bening berisikan Narkotika jenis Shabu
- 2 (dua) lembar lakban bening, 1 (satu) unit handphone merk REALME warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Dongker
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna biru muda
- 1 (satu) unit handphone merk SAMSUNG warna hitam
- 1 (satu) unit mobil merk HONDA BRIO warna silver
- 1 (satu) buah buku catatan kecil

Dari Hasil introgasi tersangka RM dan RD  mendapatkan Narkotika Jenis Shabu dari RI yang merupakan saat ini masih Daftar Pencarian Orang (DPO) Sebanyak 3 (tiga) Paket Narkotika jenis Shabu di Kota Pekanbaru dan 1 (satu) paket Narkotika sudah di berikan kepada sdr. T juga menjadi (DPO) di Desa Kebun Durian.

Kemudian Tersangka dan barang bukti saat ini sudah di bawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut. Tidak hanya sampai disitu, Satresnarkoba polres kuansing juga melakukan Tes Urine terhadap Tersangka RM (+) Amphetamine. Dan Tersangka RD (+) Amphetamine.

Atas tindakan dan perbuatan kedua tersangka disangkakan Pasal -  Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tutup Novris.

Terkini