Hasil Audit LHP 2024, Pemkab Pelalawan Terima Opini WTP

Selasa, 27 Mei 2025 | 09:53:17 WIB

PEKANBARU (RAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Pelalawan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau kepada seluruh kepala daerah se-Riau, bertempat di Auditorium Kantor BPK Riau, Pekanbaru, Senin (26/5/2025). Bupati Pelalawan, H. Zukri, menerima langsung laporan tersebut bersama Ketua DPRD Pelalawan, Syafrizal, SE.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, Binsar Karyanto  dalam sambutannya menegaskan bahwa opini WTP adalah bentuk apresiasi terhadap kesesuaian penyusunan laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), namun bukan berarti tanpa catatan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pelalawan H. Zukri, mewakili para bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, menyampaikan terima kasih atas sinergi dan dukungan BPK dalam membina dan mengawasi keuangan daerah. Ia menyebut bahwa capaian WTP adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah serta wujud kesungguhan dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan.

“Kami menyadari bahwa capaian ini bukan akhir, tapi justru menjadi dorongan untuk memperbaiki yang masih kurang. Audit BPK tidak hanya memeriksa angka-angka, tapi juga menyentuh efektivitas kinerja dan kualitas perencanaan pembangunan daerah.” ujar Bupati Zukri.

Bupati juga menyampaikan keprihatinan atas tantangan yang dihadapi daerah terkait tunda salur dana dari pusat dan provinsi, yang dapat memengaruhi kelancaran realisasi anggaran di daerah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh kepala daerah di Riau berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK dan menyusun action plan secara sistematis.

“Kami ingin agar pengelolaan keuangan daerah makin efisien, efektif, dan akuntabel. Kami juga berharap agar BPK terus mendampingi dan membuka ruang komunikasi agar kebijakan di daerah benar-benar sejalan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.” tambahnya.(R09)

Terkini