Bayi 2 Tahun di Teluk Kuantan Meninggal Dunia, Diduga Dianiaya Pengasuh

Ahad, 15 Juni 2025 | 05:49:36 WIB
Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang memimpin ekspose perkara dugaan tindak penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Pasangan suami istri, AYS (29) dan YP alias Wiji (25) diamankan aparat kepolsian Polres Kuantan Singingi, Kamis (12/6/2025).

Keduanya diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban, ZR (2) meninggal dunia.

Kasus ini bermula dari ketika orang tua korban, Indah Sukma Dewi Sirait (21) melaporkan dugaan kematian tidak wajar yang dialami anaknya yang masih berusia balita yang dititipkan kepada AYS dan YP.

Kapolres Kuansing AKBP Angga F Herlambang, dalam penjelasannya pada saat ekspose perkara menyebutkan, kasus ini  berawal dari Kronologis kejadian, pelaku WYP alias Wiji dan AYS, pada Jumat (23/5/2025) pagi sekitar pukul 11.37 WIB  meminta tolong kepada ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait untuk dicarikan pekerjaan, dan disepakati untuk memenjadi pengasuh kedua anaknya.

''Sekira pukul 16.50 WIB, ibu korban mengantarkan kedua anaknya, masing-masing ZR (2 tahun) dan KZ (2 bulan) ke rumah kontrakan tersangka YP alias Wiji di Desa Beringin Taluk kecamatan Kuantan Tengah  dengan kesepakatan akan diberikan bayaran sebesar Rp1,2 juta untuk pekerjaan selama 1 bulan,''ungkap Kapolres yang saat itu juga didampingi Kasat Resesrse Narkoba, Kasi Humas  juga Kepala dinas Sosial PMD Kuantan Singingi, Erdiansyah.

Setelah itu, sekitar jam 20.00 WIB, ibu korban kembali  pulang ke rumahnya.

''Pada Selasa- Rabu, 26 dan 27 Mei 2025,  ibu korban juga pergi ke kontrakan  YP alias Wiji  untuk menjenguk anaknya dan sekalian mengantarkan keperluan anaknya seperti susu, pampers, dan saat itu, kondisi kedua orang anaknya masih dalam keadaan baik-baik saja, jelas Kapolres.

Namun, dari handphone YP alias Wiji, polisi menemukan rekaman video dimana korban kaki dan tangan ZR sempat didikat menggunakan lakban berwarna biru tosca, kemudian mulut korban ditutup menggunakan lakban warna merah, dimana diketahui peristiwa tersebut terjadi pada 25 Mei 2025 siang.

Aksi kekerasan  dialami korban pada Selasa (10/06/2025). Di mana, sekitar Pukul 06.30 WIB, korban, ZR, bangun dan menangis.

Lalu tersangka AYS yang merupakan suami dari YP  alias Wiji melihat ke dalam kamar dan mengajak  korban mandi sekaligus hendak memandikannya.

Pada saat dimandikan, ZR menangis, dan itu membuat AYS emosi dan mendorong bagian dada  korban menggunakan kedua tangannya dengan tenaga yang kuat sehingga  korban terhempas ke belakang dan mengenai siku WC kamar mandi.

Korban kembali menangis, lalu tersangka memegang kepala bagian belakang korban dan pelaku merasakan benjolan pada bagian belakang.

Karena korban  terus menangis, tersangka mencekik leher dan mengangkatnya  menggunakan  tangan sembari membentak dengan memerintahkan agar korban diam.

Pada saat itu, tersangka juga melakukan perbuatan tidak bermoral dengan berbuat cabul.

Sekitar Pukul 10.45 WIB, tersangka AYS membawa ZR ke  rumah orang tuanya yang berada di Dusun Luar Parit Desa Koto Taluk Kecamatan Kuantan Tengah.

Setibanya di sana, lalu tersangka menyuruh korban masuk ke dalam rumah kemudian mendorong tubuhnya hingga tersungkur.

Kemudian tersangka mencengkram atau meremas bagian perut  korban dengan sekuat tenaga. Kemudian tersangka meninggalkan korban sendirian di dalam rumah tersebut, Kemudian tersangka keluar rumah dan mengambil buah kelapa.

Beberapa menit kemudian tersangka kembali masuk ke rumah namun tidak melihat keberadaan korban.

Setelah mencari di sekitar rumah, lalu tersangka melihat korban sudah terkapar dengan posisi tertelungkup di depan pintu samping rumah. 

Dalam situasi itu,  pada Pukul 11.00 WIB  tersangka AYS bersama adiknya F, pergi membawa korban ke Puskesmas Teluk Kuantan dengan alasan korban mengalami kecelakan lalu lintas.

Selanjutnya dilakukan penanganan medis oleh petugas puskesmas. Selanjutnya, sekitar Pukul 11.30 WIB, korban dirujuk ke RSUD Teluk Kuantan lalu pihak Puskemas menggunakan mobil Ambulance.

Sementara itu,  tersangka YP alias Wiji datang ke rumah  Indah Sukma Dewi Sirait membawa  KZ (2 bulan) adik korban dan melaporkan kepada ibu korban bahwa anaknya ZR  masuk rumah sakit karena ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang tidak dikenal di Dusun Luar parit, tepatnya di rumah mertua  YP.

Mendapati info tersebut, ibu korban bersama YP pergi ke RSUD Teluk Kuantan.

Namun, sesampainya di RSUD Teluk Kuantan ibu korban,  Indah Sukma Dewi melihat kondisi anaknya sedang berada di ruang IGD dan tidak lama kemudian di pindahkan ke ruang ICU.

Dari keterangan Dokter RSUD Teluk Kuantan anak korban mengalami banyak lebam pada bagian badan tangan leher dan kepala.

Atas kejadian tersebut ZR dinyatakan meninggal Dunia oleh dokter RSUD Teluk Kuantan, Rabu (11/06/2025) sekitar Pukul 16.00 WIB.    

Namun orang tua korban merasa curiga dengan luka yang dialami oleh anaknya dan bukan seperti korban kecelakaan.

Akhirnya, ibu korban mendatangi Polres Kuansing untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut pihak kepolisian mendatangi kamar mayat dan melihat kondisi mayat anak korban.

Kemudian jenazah korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Polda Riau, guna dilakukan Otopsi.

Dari hasil otopsi tersebut, malam itu juga, kedua pelaku langsung diamankan aparat kepolisian dengan dugaan melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan kematian.

Oleh Tim Opsnal Gabungan Sat Reskrim Polres Kuansing, keduanya dibawa ke Polres kuansing guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara janazah korban, setelah otopsi langsung diserahkan kembai kepada pihak keluarga pada hari Kamis, (12/06/2025) pagi untuk dilakukan pemakaman di Tempat Pemakan Umum samping SMAN 1 Teluk Kuantan.(R12)

 

 

Terkini