TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dipaksa membayar belasan miliar kepada PT Bismacindo Perkasa karena wanprestasi dalam pelunasan proyek pengadaan rapid test Covid-19 pada 2020 silam.
Kewajiban membayar itu terjadi setelah Pemkab Kuansing menempuh upaya hukum di semua tingkatan, baik tingkat banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
Pembacaan eksekusi putusan terkait perkara tersebut dilakukan di lobi Kantor Pemkab Bupati Kuansing, Senin (16/6/2025) siang oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Dalam pembacaan putusan eksekusi yang dimohonkan pihak PT. Bismacindo Perkasa, terungkap bahwa Pemkab Kuansing diharuskan membayar Rp 23,4 miliar yang terdiri atas kerugian materiil Rp 15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar.
Pihak PT. Bismacindo Perkasa melaui kuasa hukumnya Afriansyah.SH,.MH dari LBH Kartika Tribrata Law Firm mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan aanmaning (peringatan atau teguran) kepada pihak Pemkab Kuansing sebanyak dua kali sebelum dilakukan eksekusi.
"Ini adalah upaya ketiga kami terhadap Pemkab Kuansing setelah melewati proses panjang," ungkap Afriansyah.
Afriansyah mengatakan bahwa pihaknya menang dalam semua tingkatan pengadilan, baik itu di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi dan PK.
Pada proses PK kata Afriansyah, pihaknya bisa saja mengajukan eksekusi, namun hal itu tidak dilakukan karena menghormati upaya hukum yang dilakukan Pemkab Kuansing.
Ia berharap agar Pemkab Kuansing dapat segera menjalankan kewajibannya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Banding, Kasasi hingga PK yang mengajukan pihak Pemkab Kuansing, dan di semua tingkatan itu kami menang," ungkap Afriansyah usai menghadiri pembacaan putusan eksekusi.
Kami berharap agar Pemkab mematuhi mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah tersebut.
Afriansyah juga meminta agar Pemkab Kuansing memastikan pembayaran kegiatan pengadaan rapid test yang telah dijalankan kliennya dianggarkan di APBD Perubahan 2025.
"Negara kita adalah negara hukum, kami berharap Pemkab Kuansing dapat mematuhi putusan pengadilan yang telah inkrah. Kami belum memikirkan upaya hukum lain jika Pemkab Kuansing tidak juga mematuhi putusan pengadilan," ujar Afriansyah.
Perkara ini bermula ketika Pemkab Kuansing melalui Dinas Kesehatan memesan alat rapid test pada tahun 2020.
Saat itu, Helmi Ruspandi sebagai Plt Kepala Diskes Kuansing memesan rapid test kepada PT Bismacindo Perkasa dengan nilai kontrak Rp15,2 miliar.
Ternyata, kegiatan pengadaan alat rapid test ini tidak ada dalam APBD 2020.
Akibatnya, Diskes Kuansing tidak dapat melakukan pembayaran kepada PT Bismacindo Perkasa.
Karena tidak ada itikad untuk membayar, akhirnya pada 1 Agustus 2022, PT. Bismacindo Perkasa melayangkan gugatan perdata di PN Telukkuantan, dengan tergugat Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing.
Gugatan tersebut terdaftar dalam nomor registrasi: 19/Pdt.G/2022/PN Tlk tertanggal 1 Agustus 2022.
Majelis hakim PN Telukkuantan menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dan mengabulkan permohonan PT Bismacindo Perkasa untuk sebagian.
Bupati Kuansing dihukum untuk membayar kerugian yang dialami PT Bismacindo Perkasa senilai Rp 23,4 miliar, terdiri atas kerugian materiil Rp15,2 miliar dan denda Rp 8,1 miliar.
Kalah di PN Telukkuantan, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
Di tingkat banding, majelis hakim menyatakan Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing wanprestasi dengan hukuman membayar kerugian kepada PT. Bismacindo Perkasa senilai Rp15,2 miliar.
Tak puas dengan putusan tingkat banding, Bupati Kuansing cq. Kepala Diskes Kuansing melakukan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK. Hasilnya, majelis hakim menguatkan putusan banding dan kasasi.(R12)