WOW...Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok, Miras sampai Handphone Ilegal Senilai Rp7 Miliar

Kamis, 19 Juni 2025 | 13:07:28 WIB

TEMBILAHAN (RIAUSKY.COM)- Kantor Bea dan Cukai Tembilahan melakukan pemusnahan Barang Bukti Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai, Rabu (18/6/2025).

Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih dari Rp7 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan meliputi minuman keras, rokok ilegal, serta handphone yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. 

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H. Herman, menghadiri kegiatan pemusnahan  menyampaikan dukungan penuh kepada Bea Cukai dan mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan. 

“Saya mengapresiasi ketegasan Bea Cukai dalam memberantas barang ilegal yang merugikan negara. Tindakan ini harus terus ditingkatkan. Saya minta seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada indikasi peredaran barang ilegal,” tegas Bupati Herman. 

Beliau juga menambahkan, "Pemerintah daerah siap bersinergi dengan Bea Cukai dalam menjaga daerah ini dari peredaran barang terlarang."tambah Herman.

Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, juga menegaskan komitmennya dalam pengawasan dan penindakan.

 "Kami terus berupaya menekan peredaran barang ilegal. Barang-barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil kerja keras bersama dalam menjaga hak negara dan melindungi masyarakat," ujar Kepala KPPBC TMP C Tembilahan

Ia juga menambahkan, “Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran barang ilegal agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.”tambah Setiawan Rosyidi.

Selain melakukan pemusnahan, Bea Cukai menghibahkan sebagian barang yang masih layak pakai seperti kasur, speadboat, dan laptop kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk digunakan dalam pelayanan dan kebutuhan masyarakat.(cr6)

Terkini