PASIRPENGARAIAN(RIAUSKY.COM) - Lengkap sudah penderitaan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, Muhammad Zen.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Pengadaan alat komputer TIK/E-Learning yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun 2014, rumah pribadi miliknya, Kamis, 26 Mei 2016, dimasuki kawanan maling.
“Benar. Ada pencurian dengan pemberatan yang dilakukan orang tak dikenal. Yang bersangkutan (M Zein) sudah membuat laporan resmi,” Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono, kepada wartawan, saat dikonfirmasi.
Diceritakannya, Rumah M Zein berada di Jalan Karya Utama, Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah, kabupaten Rokan Hulu, Riau. Saat kejadian, dalam keadaan kosong.
Desenty Nefri (41) penjaga rumah Muhammad Zein, baru mengetahui rumah sudah dibobol maling setelah mendapat telepon dari temannya Rafi. Dan benar saja, setelah mengecek isi rumah tersebut pada Selasa, 24 Mei 2016 sekitar pukul 19.00 Wib, kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
“Kronologis kejadiannya, pukul 22.30 wib. Desenty langsung mendatangi rumah yang seharusnya dia jaga. Ternyata benar rumah tersebut sudah dimasuki orang dengan cara merusak jendela rumah bagian belakang,” ujarnya.
Dari hasil pendataan, pemilik rumah mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta dengan rincian berupa 30 juta emas dan 3 buah jam tangan beserta kotak raib digondol maling. Jam tangan mewah milik M Zein yang hilang atau dicuri antara lain satu buah merk Bonia, satu buah Merk Guees, dan satu buah Merk Geleron. “Kejadian tersebut ditangani Polsek Rambah untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.
Muhammad Zein sendiri saat ini juga terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan alat komputer TIK/E-Learning yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun 2014. pemberkasan kasus yang melilitnya tersebut, saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Hingga ditetapkan dari pelaku menjadi tersangka, M Zein sampai saat ini belum ditahan oleh penyidik karena dinilai bersikap kooperatif dalam menjalani proses penyidikan.
Dana yang diduga dikorupsi yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) Tahun Anggaran 2014 itu seharusnya disalurkan untuk 32 Sekolah Dasar di Kabupaten Rokan Hulu.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersangka MZ (Muhammad Zein) sudah dilakukan. “Tahap I untuk yang kedua kalinya. Ini berdasarkan petunjuk jaksa dari Kejati Riau,” tutur Guntur.(R04)