Dibalik Profesi Tukang Jahit Baju, Dia Juga Berprofesi Sebagai Penjual Sabu dan Ganja...

Jumat, 08 Agustus 2025 | 18:29:03 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)-Satresnarkoba Polres Kuansing Berhasil menggagalkan peredaran Barang Haram Di wilayah Desa Jalur Pata, Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP. Raden R Pratidininggrat melalui Kasatresnarkoba Polres kuansing, AKP. Novris H Simanjuntak, didampingi Kasi Humas Polres kuansing Iptu. A Rajak kepada  riausky. Com. Jumat, (08//08/2025)  mengungkapkan, tindak pidana Narkotika jenis shabu dengan berat kotor sebesar 2.29 gram dan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor sebesar 1.32 gram.

Adapun barang haram tersebut berhasil diamankan di tangan D (42) merupakan warga Desa Jalur Patah kecamatan Sentajo Raya.

D berperan sebagai pengedar atau penjual barang haram tersebut.

Tersangka D dalam keseharian sebagai penjahit  Baju, di Desa Jalur Pata Kecamatan Sentajo Raya, namun disebalik profesinya ia juga melakukan profesi lain dalam hal ini sebagai pengedar dan penjual barang haram tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan Tim Satresnarkoba polres kuansing di lapangan, 
Pada Kamis (07/08/ 2025) sekira pukul 20.00 Wib tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi AKP  Novris H Simanjuntak SH, M.H melakukan penyelidikan disekitar Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi.

Kendati hal itu, Pada hari Kamis Tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang inisial D, yang sedang berada di Dalam Rumahnya di Desa Jalur Patah , Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi.

Namun pada saat penangkapan dilakukan penggeledahan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing terhadap D ditemukan 3 (tiga) paket plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) paket kertas padi berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Tidak hanya sampai disitu, Tim Satresnarkoba polres kuansing Berdasarkan hasil interogasi saudara D mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari Saudara IBEN yang merukan saat ini masih dalam pencarian Orang (DPO) sebanyak 2 (dua) gram.

Kemudian juga Berdasarkan hasil interogasi saudara D mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari Saudara ISEP juga menjadi (DPO) sebanyak 1 (satu) paket.

Saat ini Tersangka D dan barang bukti di bawa ke Polres Kuantan Singingi guna pengusutan lebih lanjut.

Kemudian berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, dari Hasil tes urine, Tersangka D (+) Positif Amphetamine

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A /59/VIII/ RES.4.2 / 2025 / Sat Narkoba / Polres Kuansing / Polda Riau, 7 Agustus 2025.

Kemudian hasil dari penyelidikan terhadap tersangka, tersangka D disangkakan pasal 
- Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Novris.(R12)

Terkini