TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Sehubungan dengan pelaksanaan iven Pacu jalur, jajaran kepolisian di Polsek Kuantan Hilir mengeluarkan kebijakan larangan melintas bagi kendaraan berat pada jam tertentu di daerah Baserah.
Dilansir dari laman resmi Pemkab Kuansing, larangan melintas bagi kendaraan berat tersebut diberlakukan terhitung tanggal 9 hingga 21 Agustus 2025 yang akan datang.
Adapun pelarangan melintas berlaku mulai pukul 11.00 hingga pukul 21.30 WIB.
Adapun jenis kendaraan berat yang dilarang tersebut, dari pengumuman himbauan resmi POlsek Kuantan Hilir bernomor: B/148/VIII/2025 berlaku untuk jenis angkutan batubara, CPO, kayu, sawit dan kernel sawit.
Berkenaan dengan itu, jajaran kepolisian setempat meminta kerja sama seluruh pengemudi demi kelancaran acara dan keamanan bersama.
''Mari kita sukseskan pesta budaya ini dengan tertib berlalu lintas!'' .(R12)