Sepanjang September PN Teluk Kuantan Berhasi Mendamaikan 8 Perkara Pidana Berbeda

Sabtu, 11 Oktober 2025 | 13:05:57 WIB

TELUKKUANTAN (RIAUSKY.CCOM)- Pengadilan Negeri Teluk Kuantan di Bulan September berhasil mendamaikan antara Korban Dan Pelaku Di Delapan Kasus Yang berbeda.

Hal ini disampaikan Kepala Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Melalui Juru Bicara PN Teluk Kuantan, Aulia Rifqi Hidayat, SH mengatakan kepada awak media melalui via WhatsApp Grup PN Teluk Kuantan. Jum'at, (10/10/2025) sekitar pukul, 10:00 wib.

Menurutnya, pada bulan September Pengadilan Negeri Teluk Kuantan (PN) telah berhasil mendamaikan Delapan (8) Kasus yang berbeda antara pihak korban dengan pelaku,

Namun Terkait hal ini, Tidak semua kejahatan, murni bermula dari niat jahat sang Pelaku. Ada cerita yang sering tak terdengar-tentang himpitan ekonomi, keterbatasan pilihan, atau sekedar mengikuti kehendak intrusif karena melihat adanya kesempatan

Sehingga begitu kejahatan terjadi, maka akan muncul Korban sebagai pihak yang terluka. Ada yang terancam keselamatannya dan kehilangan harta benda, atau tercoreng nama baik yang telah dijaga.

Dengan melalui Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) hadir untuk menjawab itu semua. Serta Bagaimana melihat peristiwa pidana bukan semata rangkaian tindakan dari Pelaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan latar belakang yang mewujudkan perbuatan itu terjadi.

Sehingga PN Teluk Kuantan mengusahakan pemulihan hubungan antara Pelaku dengan Korban. Karena tidak semua kesalahan, harus berakhir dengan hukuman. Ada keadaan yang lebih melegakan jika setiap yang bertikai, masih bersedia untuk berdamai.

Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, selama bulan September 2025 telah berhasil mendamaikan Korban dan Pelaku dalam 8 (delapan) perkara pidana yang berbeda.

Diantaranya adalah Kasus-kasus itu terdiri dari 7 perkara pencurian dan 1 perkara pembakaran rumah. Modus operandi dari perkara pencurian tersebut hampir seragam, yaitu pencurian buah kelapa sawit, berupa berondolan buah maupun tandan sawit secara utuh.

Sementara untuk perkara pembakaran rumah, cerita dibaliknya cukup menyayat hati Pelaku merupakan anak kandung yang tengah berseteru dengan keluarganya, lalu secara gelap mata mencoba membakar rumah milik ibu kandungnya.

Sedangkan Terhadap 7 perkara pencurian tersebut, sebanyak 6 perkara diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan cepat, karena termasuk tindak pidana ringan dengan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Dibalik perdamaian Perkara ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, dengan rincian nama Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat masing-masing berhasil mendamaikan 2 perkara, serta M. Adli Hakim H dan Diana Widyawati yang masing-masing berhasil mendamaikan 1 perkara.

Sedangkan Untuk 1 perkara pencurian lainnya diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan biasa, dipimpin oleh Widya Helniha sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat.

Sementara terhadap 1 perkara pembakaran rumah, dipimpin oleh Subiar Teguh Wijaya sebagai Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN Teluk Kuantan, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Firman Novianto.


Kendati hal ini, Semua proses perdamaian tersebut terjadi dalam persidangan. Pada awalnya Hakim mempersilahkan Penuntut Umum (PU) untuk membacakan dakwaan, kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut atau mengakui perbuatannya.

Sementara Dalam aturannya, RJ hanya bisa diterapkan apabila Terdakwa mengakui perbuatannya.

Kemudian Hakim akan menawarkan dan menjelaskan kepada Terdakwa, apakah bersedia untuk meminta maaf kepada Korban. Apabila bersedia, berikutnya Hakim akan menanyakan kesediaan Korban untuk memaafkan Pelaku, baik dengan syarat ataupun tanpa syarat.

Jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, maka perdamaian akan dituangkan dalam perjanjian tertulis yang akan dipertimbangkan Hakim dalam memutus perkara pidana tersebut.(R12)
 

Terkini