KUANSING (RIAUSKY COM) - Keberhasilan Pengungkapan Narkoba di wilayah hukum Mapolres Kuantan Singingi, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi Berhasil Mengamankan 47 Orang Pengedar dan Pengguna Narkoba.
Hal ini dikatakan, Kasatresnarkoba Polres Kuansing IPTU. Hasan Basri Saat didampingi kasihumas polres kuansing IPTU A. Rajak. Pada Konferensi pers Di Lobi Mapolres Kuansing, Rabu, (29/10/2025) sekitar pukul, 11:00 wib.
Jajaran satresnarkoba polres kuansing telah berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukum Mapolres kuansing sebanyak 47 orang tersangka, hal ini dalam kurun waktu Dua Bulan dimulai dari Agustus hingga Oktober 2025.
Adapun ungkapan kasus Narkotika selama periode Agustus hingga Oktober dengan jenis barang bukti sabu sabu berhasil diamankan seberat 102.77 gram sementara barang bukti Jenis Daun Ganja Seberat 258.9 gram. Yang berhasil di amankan.
Kemudian satresnarkobah polres kuansing dengan total perkara yang telah berhasil ditangani sebanyak 23 kasus, dengan LP yang sudah diproses sebanyak 23 kasus, dengan tersangka 33 orang, Adapun pada bulan Agustus sebanyak 6 kasus, dan bulan September 10 kasus serta bulan Oktober 7 kasus. Jelasnya.
Sementara untuk pencapaian Satresnarkoba beserta polsek jajaran selama dua (2) bulan ini, seluruh polsek jajaran sebanyak 11 kasus, diantaranya polsek Kuantan Mudik 1 Kasus, Polsek Singingi 1 Kasus, Polsek Singingi Hilir 3 kasus, LTD 1 kasus, Kuantan Hilir 1 kasus cerenti 1 kasus dan Polsek benai 2 kasus.
Kendati hal ini, tersangka yang berhasil diamankan diantaranya, laki - laki sebanyak, 43 orang, dan perempuan sebanyak 3 orang dan 1 orang merupakan anak - anak dengan usia 16 tahun. Namun saat ini anak tersebut sudah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan serta bahkan sudah proses sidang. Tutup Hasan Basri.