PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Pasca penetapan status tersangka kepada Gubernur Riau Abdul Wahid oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/11/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) langsung mengirimkan radiogram ke Pemerintah Provinsi Riau.
Radiogram bernomor: 100.2.1.3/8861/SJ dengan klasifikasi 'Amat Segera' itu ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir tertanggal 5 November 2025 berkenaan dengan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Radiogram ini terdiri atas 4 pesan, yakni:
A. Berdasarkan pasal 65 Ayat (3) UU No.23 Tahun 2014 ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya;
B. Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf C UU No.33 Tahun 2014 menegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara;
C. Dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Provinsi Riau, diminta kepada saudara Wakil Gubernur Riau untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur Riau sampai dengan adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut;
D. Dan dan mendapat perhatian dalam pelaksanaannya.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi yang dikonfirmasi media terkait Radiogram tersebut tidak membantah.
Dia mengatakan, sudah menerima radiogram tersebut.Selanjutnya, ia langsung melaporkan hal tersebut kepada Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto.
"Iya kita sudah menerima radiogram dari Mendagri," kata Syahrial Abdi.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (5/11/2025) siang menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Kepala Dinas PUPR PKPP Muhammad Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Terhadap ketiganya, KPK melakukan penahanan di dua tempat berbeda selama 20 hari ke depan. (R04)