BAGANSIAPIAPI (RIAUSKYCOM)- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghadapi penurunan anggaran dari Rp2,4 triliun menjadi Rp2,1 triliun pada 2026, mendorong Sekretaris Daerah Fauzi Efrizal mengingatkan seluruh OPD untuk tidak main-main soal data dalam penyusunan program.
Peringatan itu disampaikan saat membuka Forum Satu Data Indonesia di Bagansiapiapi, Kamis (27/11/2025), yang membahas penetapan daftar data dan rencana aksi SDI tahun 2026–2028 sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah.
"Data yang tidak akurat sering menjadi hambatan dalam pemenuhan program nasional, termasuk pembagian dana transfer pusat dan provinsi.
Contohnya program MBG dan Koperasi Merah Putih yang membutuhkan data tepat. Penting kolaborasi dengan BPS karena data BPS digunakan dalam program pengentasan kemiskinan," ungkap Sekda saat membuka Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Rokan Hilir dengan tema penyepakatan daftar data tahun 2026 dan penyepakatan rencana aksi Satu Data Kabupaten Rokan Hilir tahun 2026 sampai 2027 yang digelar Bidang Statistik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Rokan Hilir.
Dia juga menyebutkan pengalaman pembahasan KUA PPAS yang berlangsung sampai pukul 03.00 pagi karena data ASN dan P3K tidak tersedia secara konkret.
Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan permohonan maaf dari Bupati karena sedang mengikuti kegiatan lain dan berdiskusi dengan tim BPK RI menjelang presentasi audit.
Ia meminta peserta tetap bersemangat karena data sektoral menjadi dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan. Ia menekankan bahwa peran OPD sebagai produsen data harus ditingkatkan.
“Karena kenapa data ini waktu yang jadi pedoman ya dari puncak pusat sampai ke daerah. Jadi kemarin kita juga sudah melakukan sosialisasi Pak tadi ya. Yaitu nanti 2006 akan pelaksanaan sensus ekonomi,” ujarnya.
Sekda menjelaskan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah dibagi pakai antarinstansi. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 dan berperan memperkuat SPBE, transformasi digital, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menyebut data statistik harus digunakan dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan di pusat dan daerah.
Sekda menambahkan bahwa Forum SDI Kabupaten Rokan Hilir menjadi wadah komunikasi dan koordinasi untuk pengambilan keputusan atas berbagai permasalahan penyelenggaraan SDI.
Ia menyatakan forum ini diselenggarakan setiap tahun guna memantapkan standar data dan rencana aksi penyelenggaraan SDI.
Ia meminta seluruh OPD meningkatkan tata kelola data dan bersinergi dengan Diskominfotiks sebagai wali data. Ia menegaskan bahwa pengelolaan data tidak boleh hanya formalitas.
Ia meminta peserta aktif mengikuti kegiatan karena narasumber berasal dari Pemerintah Provinsi Riau, Bappeda, dan BPS.
Dalam penjelasannya, Sekda mengingatkan bahwa data yang tidak akurat sering menjadi hambatan dalam pemenuhan program nasional, termasuk pembagian dana transfer pusat dan provinsi.
Ia mencontohkan program MBG dan Koperasi Merah Putih yang membutuhkan data tepat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan BPS karena data BPS digunakan dalam program pengentasan kemiskinan.
Ia juga menyampaikan pengalaman pembahasan KUA PPAS yang berlangsung sampai pukul 03.00 pagi karena data ASN dan P3K tidak tersedia secara konkret.
Sekda menambahkan bahwa keterlambatan penyediaan data sering mengganggu proses anggaran. Ia meminta OPD membagi tugas kepada staf agar alur data tidak tersendat. Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemerintah dipantau dan dinilai sehingga penyelenggaraan pemerintahan harus didukung data yang benar.
Ia meminta OPD menjaga kode etik data karena ada data yang bersifat rahasia. Ia juga mendorong penguatan portal data elektronik agar pimpinan dapat mengakses data dari tingkat desa hingga provinsi.
Sekda menjelaskan bahwa pengurangan TKD secara nasional berdampak pada APBD Kabupaten Rokan Hilir.
Ia menyebut anggaran tahun 2025 berada pada angka 2,4 triliun dan tahun 2026 turun menjadi 2,1 triliun.
Ia meminta OPD mengikuti pagu Bappeda agar pembahasan RAPBD 2026 dapat selesai tepat waktu.
Ia menyampaikan bahwa APBD harus disahkan sebelum tanggal 30. Jika lewat, Rohil dianggap tidak memiliki APBD dan akan menggunakan APBD 2025. Ia menegaskan bahwa prioritas tetap pada pembayaran gaji, tunjangan, dan TPP. Ia berharap alokasi 12 bulan sampai 14 bulan dapat dipenuhi pada 2026.
Ia meminta peserta serius mengikuti forum ini karena data yang diminta Bupati dan Wakil Bupati harus dapat disampaikan cepat dan tepat, terutama data kemiskinan. Ia menegaskan bahwa sistem digital memungkinkan pemantauan setiap detik oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ia menekankan pentingnya akurasi data dalam penyusunan anggaran, serapan, dan pelaksanaan kegiatan tahunan.
Ia menutup dengan permintaan agar OPD tidak bersikap cuek terhadap permintaan data karena seluruh pekerjaan pemerintahan harus berbasis data. (R15)