SIAK (RIAUSKY.COM)- Pemerintah Kabupaten Siak memberikan perhatian serius terhadap nasib 3.590 Pegawai Non ASN yang belum terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keseriusan itu, dibuktikan dengan dilakukannya pertemuan untuk membahas langkah konkrit dan jalan keluar bagi pegawai Non ASN yang tidak masuk database BKN yang jumlahnya ribuan orang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Siak Mahadar menegaskan kepada pimpinan OPD untuk mendata ulang berapa tenaga Non ASN yang sebenarnya dibutuhkan OPD.
"Jumlah tenaga non data base ada 3590 orang se-Kabupaten Siak, kita di sini diskusi untuk menemukan pola agar kita tidak melanggar aturan dan ketentuan yang ada," ujar Mahadar di Ruang Rapat Pucuk Rebung kantor Bupati Siak, Senin (12/1/2026).
Hadir dalam pertemuan itu, pimpinan OPD, Kepala BKPSDMD Siak untuk membahas secara komprehensif kondisi pegawai Non ASN Non Database. Mulai dari inventarisasi data, pemetaan, hingga alternatif kebijakan yang dapat ditempuh Pemkab sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Melalui pertemuan ini, nantinya kita dapat rumuskan langkah konkret yang memberikan kejelasan arah kebijakan yang kita ambil. Saya minta untuk kepala OPD mendata lagi tenaga yang sangat sangat dibutuhkan oleh OPD bersangkutan,” kata Sekda.
Pemerintah Daerah berupaya mencari solusi terbaik yang berkeadilan, dengan tetap berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kita akan berkoordinasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meminta petunjuk dan solusi terkait nasib pegawai Non ASN,” pintanya.
Rapat ini juga dihadiri kepala Inspektorat Kabupaten Siak, staf Ahli serta Asisten Administrasi Pemerintahan Umum, Kepala Bidang dan Bagian Pemerintah Kabupaten Siak.(R08)