UIR Bersama Polda Riau Gelar Kuliah Umum Green Policing, Dorong Langkah Preventif Cegah Karhutla di Riau

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:31:22 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Universitas Islam Riau (UIR) kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons isu strategis daerah melalui penyelenggaraan kuliah umum bertajuk Green Policing yang digelar di Auditorium Gedung Rektorat H. Rawi Kunin, Rabu (25/02/2026). Kegiatan ini diikuti lebih kurang 100 mahasiswa dari berbagai fakultas di lingkungan UIR.

Hadir dalam kesempatan tersebut Rektor UIR yang diwakili oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Riset dan Inovasi Prof. Dr. Fathurrahman, S.P., M.Sc., Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerja Sama dan Dakwah Islamiah, Assoc. Prof. Dr. Ir. H. Deddy Purnomo Retno, S.T., M.T., GP.A-Utama bersama jajaran Wakil Dekan III se-lingkungan UIR.

Dalam sambutannya, Deddy Purnomo Retno menyampaikan bahwa langkah preventif berupa sosialisasi yang dilakukan unsur kepolisian, dalam hal ini melalui Polda Riau, merupakan inisiatif yang sangat baik dan mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Menurutnya, isu kebakaran lahan dan degradasi ekosistem bukan lagi persoalan baru di Provinsi Riau, melainkan tantangan serius yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor.

“Pendekatan keamanan berbasis kepolisian lingkungan ini adalah salah satu bentuk transformasi yang sangat kami apresiasi di ranah akademik. Sosialisasi seperti ini bersifat adaptif, humanis, dan berorientasi pada masa depan. Harapan kami, sinergi yang telah terbangun dapat terus meningkat dan melahirkan inisiasi program-program lainnya,” ujarnya.

Selepas pembukaan acara, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh AKBP Pangucap Prioritas Segitu, S.I.K., M.H. Dalam paparannya, ia mengungkapkan bahwa dari total 5,4 juta hektare kawasan hutan di Riau, sekitar 74,5 persen telah mengalami kehilangan, dan tersisa kurang lebih 1,44 juta hektare hutan yang masih bertahan. Kerusakan tersebut berdampak luas, mulai dari pencemaran sungai, kepunahan satwa, hingga masifnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Green Policing merupakan kewajiban profesional aparat kepolisian dalam upaya menyelamatkan Riau dari ancaman kehancuran ekologis. Konsep ini dinilai adaptif dan relevan dengan kondisi daerah, terutama di tengah tantangan deforestasi, kebakaran hutan, serta kompleksitas kejahatan lingkungan yang semakin tinggi.

Lebih lanjut, melalui kegiatan ini UIR berharap mahasiswa tidak hanya memahami isu lingkungan secara teoritis, tetapi juga memiliki kesadaran kolektif untuk berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan alam. Kolaborasi antara institusi pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum menjadi langkah strategis dalam membangun masa depan Riau yang lebih hijau dan berkelanjutan.(kh/hms)

Terkini