Ratusan Massa FPTS Demo di Depan Kantor Pertamina Hulu Rokan Bukit Batrem

Kamis, 23 April 2026 | 06:21:33 WIB

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Ratusan massa melakukan aksi demo damai yang digelar oleh Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) Kota Dumai di depan Kantor Pertamina Hulu Rokan (PHR) Bukit Batrem pada Rabu (22/4/2026).

Aksi yang dipimpin oleh Ketua FPTS Marwan, A.Md bersama Pengurus FPTS dintaranya Abdul Rahim , Denew Indra  dan Dedi Syafrianto,  bersama Ketua Umum FPK-LKKMD Chandra Abdul Gani, diikuti oleh kurang lebih 300 massa.

Meski membawa tuntutan yang krusial, aksi berjalan kondusif dengan mengedepankan pendekatan dialogis serta penghormatan terhadap aturan hukum.

Turut hadir dalam aksi tersebut Ketua DPRD Dumai Agus Miswandi, Kabag Ops Polres Dumai Kompol Abdul Rahman, S.H, M.Han, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Dumai Adi Irawan, S.SiT, M.H, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Muhammad Mufarizal, ST, M.IP, serta perwakilan manajemen PHR.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, Fahmi Rizal mewakili Wali Kota Dumai juga  membersamai aksi demo damai yang digelar oleh Forum Pejuang Tanah Sudirman (FPTS) Kota Dumai. 

Dalam orasinya, massa FPTS menyampaikan tiga poin utama aspirasi terkait status lahan di Right of Way (ROW) 100 meter kiri-kanan Jalan Jenderal Sudirman:

- Untuk menormalisasikan pengurusan administrasi terhadap tanah masyarakat, alas hak masyarakat, serta urusan lainnya terkait hak tanah masyarakat yang berada pada ROW 100 meter kiri kanan jalan sudirman Kota Dumai.

- Meminta kepada pihak PHR dan DJKN Kemenkeu utk dapat menyampaikan data-data penggunaan lahan maupun peta-peta yang diklaim sebagai BMN pada ROW 100 meter kiri kanan jalan Sudirman Kota Dumai.

- Meminta DJKN mencabut Surat Edaran DJKN Kemenkeu Nomor : S-28/KN/KN.4/2021 tanggal 7 Mei 2021 perihal Permintaan Tidak Menerbitkan Hak Di Atas Tanah BMN Hulu Migas khususnya pada wilayah ROW 100 meter kiri kanan Jalan Sudirman Kota Dumai selambat-lambatnya 10 hari kerja yakni sampai dengan tanggal 6 Mei 2026.

Langkah Konkret dan Tindak Lanjut

Menanggapi aspirasi tersebut, telah disepakati beberapa langkah strategis yang akan diambil oleh instansi terkait:

- BPN Dumai akan menyurati DJKN untuk meminta kepastian bahwa ROW 100 meter di Jalan Sudirman tidak masuk pada areal terindikasi dalam areal BMN.

- PHR bersama SKK Migas Sumbagut untuk dapat memberikan data-data yang real dan fix terhadap batas penguasaan/pengelolaan tanah BMN di Jalan Sudirman Kota Dumai, dengan menunjukkan NOP serta dasar-dasar penguasaan tanahnya sebagai BMN.

- Pemko Dumai akan menyurati kembali DJKN Kemenkeu serta Pemprov Riau untuk dapat memastikan areal indikasi BMN di Kota Dumai.

- DPRD Kota Dumai akan menyurati DPR RI (Komisi II, Komisi VI, Komisi XI dan Komisi XIII) untuk minta dilakukan rapat dengar pendapat bersama warga FPTS Kota Dumai terkait permasalahan tanah yang diklaim milik BMN di Jalan Sudirman Kota Dumai.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Fahmi Rizal menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengawal persoalan ini hingga tuntas.

"Pemerintah Kota Dumai berkomitmen penuh hadir di tengah masyarakat. Kami bersama DPRD, Kantor Pertanahan, serta pihak PHR akan segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut sebagaimana yang telah disepakati tadi. Kami ingin ada kejelasan hukum agar hak-hak masyarakat atas tanah mereka tidak terhambat," ujar Fahmi Rizal.

Ia juga mengapresiasi massa aksi yang telah menyampaikan aspirasi dengan tertib.

"Terima kasih kepada warga yang telah menjaga kondusivitas. Dialog ini adalah bukti bahwa koordinasi antar lini di Kota Dumai berjalan baik demi kepentingan masyarakat," pungkasnya.(R10)

Terkini