TELUKKUANTAN (RIAUSKY.COM)- Polres Kuansing melakukan pemusnahan barang bukti daun ganja kering di Lobi Mapolres Kuansing, Senin, ( 27/04/2026) pagi..
Daun ganja kering yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Reskrim Polsek Benai minggu lalu.
Pers Rilis Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis ganja kering ini dihadiri lansung Wakapolres Kuansing, Nardi Masri, SH, didampingi Kasatresnarkoba AKP. Hasan Basri, Kapolsek Benai, Iptu Ali Sodiq dan Kasihumas Ipda Abdul Rajak. Kejari Kuansing, Ketua pengadilan Negeri teluk Kuantan, BNNK kuansing, dinas kesehatan dan penasehat hukum. Senin, ( 27/04/2026) pagi.
Wakapolres kuansing, Kompol Nardi Masri, SH, Menyampaikan, saat ini kedua tersangka sudah berhasil di amankan diantaranya, inisial NAY (22) merupakan warga kelurahan minas Raya, sedangkan tersangka Kedua inisial NRP, warga rumbai.
Adapun kronologis penangkapan, pada hari jum'at mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis daun ganja kering yang akan di edarkan di kabupaten Kuantan Singingi,
Atas informasi tersebut, kapolsek benai dengan sigap dan menanggapi informasi tersebut, ia lansung mengkoordinasikan bersama Tim Reskrim polsek benai, kemudian yang dipimpin lansung oleh Kapolsek benai Iptu Ali Sodiq. Kemudian mereka langsung melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.
Kemudian pada hari selasa, Tim Reskrim polsek benai, sekira pada pukul 12 : 00 wib, melakukan pengintaian dan penyergapan, dari hasil penyergapan ditemukan satu buah karung, yang berisikan 18 belas paket besar yang sudah di Lab Ban dengan warna cokelat, dengan berisikan Daun Ganja kering siap edar.
Kemudian 18 paket besar daun ganja kering, yang berhasil ditangkap dibawah dan ditimbang ke kantor penggadaian cabang teluk Kuantan. Kemudian selanjutnya disangkakan sebagai barang bukti oleh satresnarkoba Polres kuansing dengan nomor B, 974L.4.18 LZ 01 . 2006. Tanggal 21/04/2026. Dengan berat kotor sebanyak 18396 gram.
Sementara untuk disisihkan guna untuk tes Labor, sebanyak 136 gram, sedangkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 134 gram sementara untuk pembuktian pengadilan sebanyak 523.24 gram, sedangkan untuk dimusnahkan saat ini adalah 11.793 gram. jelasnya.
Sedangkan untuk pasal yang digunakan, pasal 610, ayat (2) hurup) a junto pasal 609. Hurup a. UU RI tahun 2006. Dengan ancaman paling singkat, 6 tahun dan paling berat diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.
Wakapolres juga menyampaikan untuk tersangka lainnya masih dalam proses pencarian ( DPO) dan dilakukan pengejaran, kedua pelaku sudah dua kali melakukan peredaran daun ganja kering, di antaranya pada malam takbiran beberapa waktu yang lalu juga berhasil mengedarkan daun ganja kering dengan berat 18 gram lebih, sudah berhasil di edarkan. Tutup wakapolres kuansing.(R12)