Pemkab Kuansing Tata Penempatan PPPK untuk Dukung Program Strategis Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 | 09:51:47 WIB

PEKANBARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) menggelar rapat kerja terkait penguatan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan hingga ke tingkat kecamatan dan desa. 

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menegaskan bahwa seluruh potensi ASN dan PPPK harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Lakukan pemetaan terhadap PPPK di berbagai dinas, termasuk pegawai paruh waktu, khususnya yang memiliki latar belakang pertanian dan peternakan namun belum ditempatkan pada dinas teknis. Jika belum dibutuhkan di OPD, dapat dialihkan untuk memperkuat pelayanan di kecamatan dan desa,” tegasnya.

Selain itu, Bupati juga menekankan pentingnya pelatihan dan peningkatan kompetensi aparatur. Ia berharap pegawai yang baru dilantik mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya swasembada pangan daerah.

“Pegawai harus dibekali kompetensi dan keterampilan yang tepat, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui peningkatan ekonomi yang nyata,” tuturnya.

Bupati juga menyoroti pentingnya pembangunan sektor pertanian yang terintegrasi.

Ia menegaskan perlunya sinergi antara dinas terkait, seperti peternakan, perikanan, dan tanaman pangan, dalam membangun ekosistem pertanian terpadu guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta produktivitas daerah.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kuantan Singingi, Deflides Gusni, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti usulan pembentukan sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru di tingkat kecamatan.

“Dalam rapat ini juga dibahas arahan kepala daerah terkait mekanisme pembentukan UPTD, apakah melalui rancangan peraturan daerah atau cukup melalui peraturan bupati,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten Kuantan Singingi, Muradi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga melakukan penataan personel lintas OPD agar penempatannya lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi sekaligus mendukung optimalisasi PAD.

Menurutnya, skema penugasan baru dirancang agar setiap desa idealnya didampingi oleh tiga personel. Namun, dengan mempertimbangkan kondisi dan keterbatasan sumber daya manusia, desa dengan wilayah lebih luas akan ditempatkan tiga hingga empat personel, sedangkan desa yang lebih kecil sekitar dua personel.

Ia menambahkan, tingginya aktivitas pertanian di daerah belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan tenaga teknis di lapangan.

Salah satu kendala yang dihadapi adalah status penyuluh pertanian yang kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sehingga mempengaruhi fleksibilitas penugasan oleh pemerintah daerah.

Ke depan, para pegawai akan diperkuat penugasannya hingga tingkat desa untuk mengawal program prioritas pemerintah. Dalam Surat Keputusan (SK) penugasan nantinya akan memuat sejumlah tugas utama, termasuk pemantauan produksi pertanian seperti jagung pipil dan komoditas lainnya.

Terkini