Imigrasi Pekanbaru Cegah Keberangkatan 6 Calon Haji Non Prosedural di Bandara SSK II

Sabtu, 23 Mei 2026 | 06:15:42 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Upaya pencegahan keberangkatan haji nonprosedural terus diperketat jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru. Terbaru, sebanyak enam orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak berangkat menunaikan ibadah haji melalui jalur nonresmi ditegah  di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah petugas imigrasi menemukan indikasi mencurigakan dari salah seorang penumpang berinisial HF. Dari hasil pemeriksaan paspor, ditemukan adanya cap pembatalan keberangkatan atau cancel departure dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Dumai.

Temuan itu kemudian dikembangkan petugas dengan melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap seluruh rombongan yang akan berangkat ke luar negeri tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan mengatakan, mayoritas modus yang ditemukan dalam kasus seperti ini ialah penggunaan dokumen selain visa haji untuk masuk ke Arab Saudi pada musim haji.

Menurutnya, praktik haji nonprosedural sangat berisiko bagi masyarakat karena berpotensi menimbulkan persoalan hukum hingga masalah perlindungan WNI di negara tujuan.

“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang, Jumat (22/5/26). 

Ia menambahkan, tindakan penundaan keberangkatan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan kepada petugas imigrasi dalam melakukan pemeriksaan, pengawasan hingga penundaan keberangkatan terhadap pihak yang terindikasi melanggar prosedur keimigrasian.

Imigrasi Pekanbaru juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran berangkat haji melalui jalur nonprosedural yang menjanjikan proses cepat maupun biaya murah.

Masyarakat diminta memastikan seluruh dokumen perjalanan dan proses keberangkatan dilakukan sesuai aturan resmi demi keamanan, kenyamanan serta perlindungan selama berada di luar negeri.(mc)

Terkini