TELUK KUANTAN (RIAUSKY.COM) – Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dengan agenda Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (18/06/2026).
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra, S.Si, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Camat se-Kabupaten Kuantan Singingi, Danramil Kuantan Tengah, Kapolsek Kuantan Tengah, Kalapas Teluk Kuantan, BNN Teluk Kuantan, serta 18 anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan diawali dengan pengantar sidang oleh Sekretaris DPRD yang diwakili Kepala Bagian Keuangan Setwan, Edison Tuindra, S.Pd., MM. Selanjutnya rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si.
Dalam pengantarnya, pimpinan sidang menyampaikan bahwa pembahasan terhadap Ranperda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan bagian penting dalam rangka penyempurnaan tata kelola pemerintahan daerah dan bersifat konstruktif.
Pada kesempatan tersebut, jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kuantan Singingi, H. Muklisin.
Dalam penyampaiannya, Wabup Kuansing menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan, masukan, serta saran terhadap Ranperda perubahan tersebut.
“Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi mengucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan dan masukan yang diberikan. Hal ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Wabup.
H. Muklisin menjelaskan, penataan perangkat daerah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi merupakan upaya untuk mendukung pencapaian visi dan misi daerah, sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Menurutnya, pembentukan dan penyesuaian susunan perangkat daerah bertujuan agar pelayanan publik semakin dekat, cepat, dan tepat sasaran kepada masyarakat.
“Penataan perangkat daerah juga dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada jabatan yang sesuai dengan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan perangkat daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wabup menyampaikan bahwa dengan adanya penyesuaian struktur organisasi, termasuk pemecahan OPD maupun pembentukan OPD baru apabila diperlukan, diharapkan setiap perangkat daerah dapat bekerja lebih maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Dengan struktur organisasi yang tepat, diharapkan kinerja pemerintah daerah semakin optimal, termasuk dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Kuansing H. Muklisin kembali menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kuantan Singingi atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
“Semoga Ranperda perubahan ini dapat segera diselesaikan dan disahkan demi mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Wabup.