Sekda Fahmi Rizal Pimpin Rakor Teknis Forum Penataan Ruang, Bahas Revisi Tata Ruang Hingga Rencana Strategis 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:48:12 WIB

DUMAI (RIAUSKY.COM) - Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Dumai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Selasa (23/6/2026). Pertemuan strategis yang digelar secara hibrida (luring dan daring melalui Zoom Meeting) ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan arah kebijakan pemanfaatan ruang di Kota Dumai.

Rakor ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal, S.STP, M.Si, selaku Ketua FPR Kota Dumai. Turut hadir dalam pertemuan ini jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, anggota internal FPR, serta unsur eksternal yang terdiri dari asosiasi profesi, akademisi perencanaan, dan tokoh masyarakat.

Dalam arahannya, Sekda Kota Dumai, Fahmi Rizal menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam penataan ruang untuk mendukung kelancaran iklim investasi serta memastikan pembangunan yang tertib dan berkelanjutan.

"Penataan ruang adalah instrumen krusial dan pilar utama pembangunan daerah. Melalui Rapat Koordinasi FPR ini, kita harus memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang dan perizinan yang direkomendasikan tidak hanya memberikan kemudahan bagi investasi, tetapi juga mematuhi koridor hukum, berwawasan lingkungan, serta membawa dampak positif bagi kemajuan Kota Dumai secara menyeluruh," tegas Fahmi Rizal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Pertaru) Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T, M.IP menjelaskan bahwa rakor ini merupakan pertemuan perdana FPR di tahun 2026 yang berfokus pada berbagai isu dan permohonan pemanfaatan ruang yang mendesak.

"Pada pertemuan perdana tahun 2026 ini, FPR dihadapkan pada sejumlah dinamika penataan ruang yang butuh penanganan cepat. Ada 10 poin utama yang kita bahas secara komprehensif bersama seluruh anggota dan stakeholder terkait," jelas Mufarizal.

Adapun agenda pokok yang dibahas dalam Rakor Teknis tersebut meliputi:

- Revisi RTRW Kota Dumai dan RDTR Kota Dumai.

- Rencana pembangunan lahan Komando Pasukan Khusus (KOPASSUS) di Kota Dumai.

- Rencana Sinkronisasi dan Injeksi KBLI Dumai Eco Park pada sistem GISTARU.

- Rencana pembangunan Storage BBM PT Primavanti Energi Nusantara.

- Rencana pembangunan aktivitas ibadah pada kawasan perumahan.

- Permohonan Peninjauan Kembali status Kawasan PT Intan Fajar Cemerlang.

- Permohonan Peninjauan Kembali status Kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik PT PLN (Persero).

- Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Non Berusaha untuk Pasar Bunda Sri Mersing dan Pasar Pulau Payung.

- Permohonan Persetujuan KKPR Berusaha untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Dumai Bersemai Kota Dumai.

- Permohonan Persetujuan KKPR Non Berusaha pada kegiatan Review Masterplan Pengendalian Banjir Kota Dumai.

Guna memberikan gambaran komprehensif mengenai arah kebijakan tata ruang ke depan, Kepala Bidang Tata Ruang, Yusa Afriza, S.Hut, turut memaparkan kondisi terkini lini produk tata ruang Kota Dumai. Secara garis besar, agenda tata ruang daerah terbagi menjadi dua fokus utama:

1. Evaluasi dan Dinamika Produk Tata Ruang Eksisting
Saat ini, Pemkot Dumai memiliki 4 (empat) instrumen utama yang menjadi acuan pemanfaatan ruang, yakni:

RTRW (Perda No. 15 Tahun 2019): Berlaku untuk periode 2019-2039. Saat ini sedang dalam proses revisi guna menyesuaikan dengan dinamika pembangunan daerah terkini.

RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri (Perwako No. 24 Tahun 2021): Berlaku periode 2021-2041, dan saat ini posisinya juga sedang dalam proses revisi.

RDTR BWP Medang Kampai (Perwako No. 33 Tahun 2021): Berlaku periode 2021-2041, saat ini sedang dalam proses revisi.

RDTR Koridor Dumai (Perwako No. 6 Tahun 2025): Merupakan produk hukum tata ruang paling baru untuk periode 2025-2045 dan telah siap menjadi acuan operasional.

2. Rencana Strategis Penyusunan RDTR Kota Dumai
Dalam rangka memperkuat kepastian hukum dan investasi, Bidang Tata Ruang tengah melakukan percepatan penyusunan instrumen baru diantaranya:

RDTR Sungai Sembilan Tahap II (Kec. Sungai Sembilan): Progres saat ini telah memasuki tahap krusial, yaitu Proses Persetujuan Substansi.

RDTR Dumai Selatan & RDTR Bukit Kapur: Kedua wilayah ini telah diakomodasi dan masuk ke dalam peta jalan target penyusunan tahun 2026.

Peraturan Walikota Khusus: Saat ini tengah disiapkan draf Perwako tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pada Zona Kendali dan Zona Didorong di Kota Dumai. Instrumen ini diproyeksikan menjadi alat kendali operasional penting di lapangan agar pemanfaatan ruang berjalan tertib sesuai dengan zonasi.

"Seluruh agenda strategis ini terus kami koordinasikan secara intensif bersama pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) agar langkah daerah selalu selaras dan mendukung program-program strategis nasional," pungkas Yusa Afriza menutup paparannya. 

Terkini