Timsel Umumkan 21 Nama Lolos Psikotes dan Wawancara Calon Komisioner KPID Riau, Ini Daftar Namanya

Rabu, 24 Juni 2026 | 16:00:25 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau resmi mengumumkan hasil seleksi psikotes dan wawancara calon komisioner KPID Riau periode 2026-2029. Sebanyak 21 peserta dinyatakan lolos dan berhak melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) di DPRD Provinsi Riau.

Ketua Tim Seleksi, Prof Syarifah Farradinna, MA PhD, mengatakan pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 024/TIMSEL-KPID/2026 yang diterbitkan pada Rabu (24/6/26).

"Berdasarkan Surat Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau Nomor 021/TIMSEL-KPID/2026, sebanyak 21 peserta dinyatakan lulus seleksi psikotes dan wawancara," kata Prof Syarifah, Rabu (24/6/26). 

Adapun 21 peserta yang dinyatakan lolos adalah:

1. Agusviyanda

2. Al Qusairi

3. Bambang Suwarno

4. Dian Citra Andriani

5. Dolly Ichsan

6. Ferlan Niko

7. Hasnah Gazali

8. Jelprison

9. Lutfi Arifiandy

10. M. Asrar Rais

11. Mario Abdillah Khair

12. Muhammad Yunaidi T

13. Pitrayati

14. Prima Ermad Suhaemi

15. Putri Poppy Nirmala

16. Romi Ainur

17. Sherly Arianti

18. Syarifah Dian Eka Sari

19. Wan Gana Maulana

20. Wankardi Wandi

21. Yuhendra

Para peserta yang lolos selanjutnya akan mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Riau. Jadwal pelaksanaan tahapan tersebut akan diumumkan kemudian melalui website resmi DPRD Provinsi Riau.

Selain itu, Timsel juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan terhadap para calon anggota KPID Riau yang telah lolos seleksi.

Masukan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke timselkpidriau2026@gmail.com, melalui pos, atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Riau di Gedung DPRD Provinsi Riau, Jalan Jenderal Sudirman No. 719, Tengkerang Selatan, Bukit Raya, Pekanbaru.

Dalam penyampaian tanggapan, masyarakat diwajibkan melampirkan fotokopi identitas diri dan nomor telepon yang dapat dihubungi. Selain itu, informasi yang disampaikan harus dilengkapi dengan data dan bukti yang akurat, serta mencantumkan nama dan nomor peserta calon anggota yang dimaksud.

"Masa penyampaian tanggapan publik dibuka mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026.

Timsel menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan keputusan Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Riau bersifat final serta tidak dapat diganggu gugat," tutup Ptof Syarifah.

Terkini