Teken Pakta Integritas SPMB, Disdikbud Rohil Gandeng Lintas Instansi Dorong Transparansi Pendidikan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:10:35 WIB

ROHIL (RIAUSKY.COM) -!Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Memulai babak baru dalam pengelolaan dunia pendidikan yang bersih dan transparan. Langkah nyata ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tingkat SD dan SMP negeri serta swasta se-Kabupaten Rokan Hilir. 

Acara krusial ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal, di Aula Rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rohil, Komplek Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi, Kamis (25/6/2026). 

Hadir mendampingi Sekda dalam momentum tersebut Kepala Disdikbud Rohil M. Nurhidayat, Inspektur Daerah Sarman Syahroni, Kadisdikcapil Roy Azlan, Kadis Sosial Andi Rahman, Kadis DP2KBP3A Cici Sulastri, Dewan Pendidikan Azrul Arfan, Korwas Sri Mulyati, Ketua KKKS Aidin Khohir, Ketua MKKS Karmila Sari, Ketua PWI Zulfadli, perwakilan Pos Metro Rohil, serta para Kepala Bidang di lingkungan Disdikbud Rohil. 

Dalam sambutannya, Sekda Rohil Fauzi Efrizal menegaskan bahwa penandatanganan pakta integritas ini merupakan bukti nyata transparansi pemerintah dalam proses penerimaan siswa baru. Ia tidak menampik bahwa fenomena "titip-menitip" calon siswa masih sering terjadi. 

"Kondisi sekarang dalam penerimaan murid baru, banyak yang menelepon minta tolong. Padahal, sebenarnya semua sekolah itu sama mutu pendidikannya, cuma beda guru-gurunya saja. Terkait pintarnya anak, itu kembali dan tergantung pada anak itu sendiri. 

Sehebat apa pun guru mengajar, jika siswanya lambat menyerap, hasilnya kurang baik, begitu juga sebaliknya," ujar Fauzi. Melalui komitmen bersama ini, Sekda berharap tata kelola di Dinas Pendidikan kedepannya akan jauh lebih baik, objektif, dan akuntabel. Kepala Disdikbud Rohil M. Nurhidayat dalam laporannya menegaskan bahwa proses SPMB tahun ini diawasi ketat oleh berbagai lembaga eksternal, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ombudsman. 

Sebelum menyepakati pakta integritas ini, Disdikbud telah melakukan serangkaian pertemuan intensif bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) "Hari ini, tidak ada lagi titipan atau memo dari mana pun untuk masuk ke sekolah. 

Kami berharap penuh kepada seluruh kepala sekolah untuk menerima siswa baru murni sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas M. Nurhidayat. Ia juga mengeluarkan peringatan keras bagi sekolah yang berani melanggar kuota atau daya tampung yang telah ditetapkan demi meraup keuntungan atau mengakomodasi jalur belakang. 

"Kalau sekolah sudah menetapkan jumlah siswa yang diterima, namun kenyataannya di lapangan dilebihkan dari jumlah yang ditetapkan, maka sekolah tersebut akan diberi sanksi tegas, yaitu tidak menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) selama 1 tahun," cetusnya secara lugas. 

Pakta integritas yang ditandatangani oleh instansi terkait dan seluruh jajaran aparatur ini memuat 6 komitmen mutlak, yaitu:

1. Melaksanakan seluruh tahapan SPMB sesuai peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis resmi. 

2. Menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan nondiskriminasi. 

3. Menolak dan mencegah segala bentuk intervensi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pungutan liar (pungli), pemalsuan data, serta praktik kecurangan lainnya. 

4. Mendukung verifikasi dan validasi data calon murid secara benar, akurat, dan bertanggung jawab. 

5. Melaksanakan pengawasan, pengawalan, dan penanganan pengaduan masyarakat secara profesional dan objektif. 

6. Bersedia menerima sanksi hukum dan kedinasan jika terbukti melanggar komitmen yang telah disepakati. 

Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berharap SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan kondusif, berkeadilan, dan bebas dari praktik KKN demi kemajuan mutu pendidikan di Negeri Seribu Kubah.
 

Terkini