Oknum Pejabat Dishub Siak Diamankan Polisi Terkait Dugaan Tindak Pemerasan

Senin, 13 Juli 2026 | 00:32:51 WIB
Sekdakab Siak, Mahadar.

SIAK (RIAUSKY.COM)- Oknum pejabat  Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Siak berinisial J terjerat perkara hukum.

Dia diamankan aparat kepolisian terkait dugaan tindak pidana pemerasan  dalam proyek yang dianggarkan melalui  Dinas Perhubungan Siak Tahun Anggaran 2026.

Dia diamankan aparat kepolisian di rumahnya di Kampung Dalam Siak pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 16.00 WIB.

Menanggapi kasus hukum yang menjerat aparaturnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan, dan meminta kejadian ini jadi bahan pembelajaran.

Sekretaris Daerah, Mahadar, meminta seluruh ASN Siak untuk mengingat pesan dan arahan tegas Bupati Siak bersama Wakil Bupati Siak, Afni-Syamsurizal, yang berulang kali disampaikan dalam setiap pertemuan.

ASN diminta mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus dihormati. Sejak awal Ibu Bupati dan Bapak Wakil selalu berpesan dan mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, jaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum. Ini sudah berulang-ulang disampaikan baik dalam forum formal maupun informal," kata Mahadar pada awak media, Minggu (12/7/2026).

Terkait proses hukum dari Polres Siak yang menetapkan pejabat tersebut menjadi tersangka, pemerintah daerah menyatakan sangat menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan.

Semua pihak diimbau untuk menghargai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Siak, dengan tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan yang telah inkrah nantinya.

Diharapkan dari kejadian ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah. Sejak awal, segala bentuk pungutan liar ataupun tindakan pemerasan, termasuk pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan ASN.

"Ibu Bupati dan Bapak Wakil sudah berulang menyampaikan penegasan ini, komitmen dan dukungan penuhnya terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan aksi pembersihan di lingkungan birokrasi pemerintahan,yang menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih (good governance)," kata Mahadar.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat," tambahnya.

Mahadar memastikan bahwa pelayanan masyarakat di Dinas Perhubungan tidak akan lumpuh. Jabatan Kepala Dinas untuk sementara dipegang oleh Sekretaris Dinas. Langkah-langkah administratif cepat langsung diambil agar roda organisasi tetap berputar seperti biasa dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tidak terganggu.

Sebagai langkah pembenahan ke dalam, seluruh Kepala OPD, camat, lurah, ASN, di lingkungan Pemkab Siak diminta segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh demi menutup celah terjadinya penyimpangan.

"Di saat yang sama, Ibu Bupati bersama Bapak Wakil Bupati tetap mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli dan pelanggaran hukum di lapangan yang dilakukan oleh ASN Siak. Sikap pimpinan tegas untuk hal tersebut," ungkap Mahadar.

Ikhtiar bersih-bersih di tubuh birokrasi ini diharapkan menjadi modal penting bagi Pemkab Siak untuk terus melangkah maju tanpa melupakan nilai-nilai religius dan kepentingan masyarakat.

"Kami mengajak seluruh ASN baik PNS maupun PPPK penuh dan paruh waktu untuk menjaga institusi dari hal-hal perbuatan tercela yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,'' tutup Mahadar.(R08)

 

Terkini