PEKANBARU (RIAUSKY.COM) -- Bank Indonesia (BI) menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada 25 Juli 2026.
Penetapan tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026 sesuai ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI). Sementara itu, pengunduran diri Perry Warjiyo mengacu pada Pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU BI.
Dalam siaran persnya, Bank Indonesia menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral.
BI memastikan akan terus menjalankan mandat untuk menjaga stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Selain itu, Bank Indonesia menegaskan komitmennya untuk tetap mengedepankan tata kelola kelembagaan yang baik dan profesional, serta terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah dalam menjalankan tugas dan amanat sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)