Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:48:31 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM)- Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid  dengan hukuman penjara selama 2 tahun.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan  denda sebesar Rp200 juta atau hukuman  80 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini dibacakan dalam persidangan digaan tindak pidana pemerasan di lingkungan DinasPUPR PKPP Provinsi Riau pada Kamis (30/7/2026).

Majelis hakim, dalam amar putusannya yang dibacakan ketua,  Delta Tamtama didampingi hakim anggota Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menegaskan bahwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim  Delta saat membacakan putusan majelis.

Wahid juga dikenakan kewajiban untuk membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan bila tidak mampu membayar denda.

Tak hanya itu, majelis hakim juga memutuskan Abdul Wahid untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar dalam waktu 1 bulan setelah keputusan hukum tetap.

Atau bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

''Jika harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,''ungkap putusan yang dibacakan.

Majelis hakim dalam putusan tersebut menegaskan kalau Abdul Wahid telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur Riau dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam  mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat Dinas PUPR-PKPP Riau.

Dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp2,4 miliar dan selanjutnya diserahkan kepada ajudan Abdul Wahid, Marjani, sesuai arahan terdakwa. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh penyelenggara negara.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Pekanbaru ini  memang jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penutnut Umum sebelumnya. Dimana diketahui, sebelumnya, JPU menuntut agar Abdul Wahid dihukum 8 tahun 6 bulan, denda Rp500 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Suasana di dalam dan di luar ruangan sidang tampak dipenuhi oleh masyarakat maupun pendukung yang ingin melihat dan mendengarkan putusan final terhadap perkara hukum yang membelit Gubernur Riau non Aktif, Abdul Wahid.

Sementara untuk memastikan kelancaran jalannya persidangan sejumlah petugas keamanan bersiaga melakukan pengamanan diluar  ruang sidang.

Tampak hadir pada momen tersebut Abdul wahid juga istri, Henny Sasmita.

Atas putusan tersebut , Abdul Wahid melalui kuasa hukumnya menyatakan banding. (R02)

 

Terkini