Pemkab Inhu Ajukan Empat Ranperda Strategis kepada DPRD

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:25:02 WIB

RENGAT (RIAUSKY.COM)- Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Indragiri Hulu Ir. H. Hendrizal menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hulu di Kantor Sementara DPRD, Senin (3/8/2026).

Keempat regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar penguatan pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, serta pembangunan daerah.

Ranperda yang diajukan meliputi perubahan bentuk hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Indra Arta menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Indra Arta, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah, Penanggulangan Penyakit Menular, serta Penanggulangan Bencana dan Kebakaran.

Menurut Hendrizal, regulasi penanggulangan bencana dan kebakaran diperlukan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan upaya pencegahan, penanganan, dan mitigasi secara lebih terarah.

Dalam kesempatan itu, Hendrizal menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas rekomendasi sehingga keempat ranperda dapat disampaikan dalam rapat paripurna.

Ia berharap pembahasan bersama legislatif dapat berlangsung lancar hingga seluruh rancangan tersebut disahkan menjadi peraturan daerah.

Pembentukan regulasi di bidang kelembagaan, pariwisata, kesehatan, dan kebencanaan diharapkan mampu memperkuat fondasi pembangunan Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui kepastian hukum yang lebih komprehensif.(R07)

Terkini