KAMPAR (RIAUSKY.COM) - Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti, S.Ag, M.Si buka dan ikuti Kegiatan Sosialisasi Opini Ombudsman Republik Indonesia tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau. Dalam kegiatan ini Wakil Bupati Kampar tampak didampingi oleh, Kepala Bagian Ortal Setda Kampar, Fadli Mukhtar.S.Pi.M.Sc yang mana kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar pada Selasa (4/8).
Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Kampar Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si beserta Sekretaris Dinas Safaruddin Sahman,S.Pi, M.Si, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kampar Drs. Agustar, Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kampar, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Perwakilan Bappeda Kabupaten Kampar dan Perwakilan dari RSUD Bangkinang.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Kampar menyampaikan bahwa kehadiran Ombudsman Republik Indonesia merupakan mitra strategis pemerintah, bukan semata-mata sebagai lembaga pengawas. Sesungguhnya ukuran keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya ditentukan oleh besarnya pembangunan fisik yang dihasilkan, melainkan juga seberapa mudah masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, adil, pasti dan manusiawi.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan wajah negara karena melalui pelayanan tersebut kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dibangun. Oleh sebab itu, pemerintah yang baik adalah pemerintah yang terbuka, responsif, serta senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu tidak boleh ada ruang bagi praktek-praktek maladministrasi dalam bentuk apapun, karena setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas.
"Penilaian Maladministrasi tahun 2026 tentunya memiliki makna yang sangat strategis yang didasari peraturan Ombusdman Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2025 tentang penilaian Maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik. Kegiatan ini tentunya tidak hanya berorientasi pada kepatuhan-kepatuhan administrif, tetapi mendorong penyelenggara pelayanan publik melakukan perbaikan dan penyempurnaan secara berkelanjutan" demikian dikatakan Wakil Bupati Kampar ini tegas.
Dan menurutnya, esensi penilaian ini adalah membangun budaya pelayanan publik yang semain berkualitas, berintegritas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Untuk itu beliau mengajak semua perangkat daerah di Kabupaten Kampar memandang penilaian ini sebagai instrumen pembelajaran organisasi. Dan penilaian maladministrasi berlangsung mulai bulan Agustus sampai dengan bulan Oktober 2026.
Sementara itu, dari pihak Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Riau Bambang, dalam arahannya ia menjelaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan berdasarkan berbagai indikator dan kriteria yang telah ditetapkan Ombudsman Republik Indonesia. Penilaian tersebut bertujuan untuk mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Ia menyampaikan bahwa hasil penilaian tahun sebelumnya menunjukkan Kabupaten Kampar memperoleh predikat baik, meskipun demikian masih perlu ditingkatkan, Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan mampu meningkatkan capaian pada penilaian tahun 2026.
Selain itu, seluruh Perangkat Daerah Kabupaten Kampar diminta untuk memberikan data dan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Riau sebagai bagian dari proses penilaian. Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tidak boleh hanya dilakukan menjelang proses penilaian semata, melainkan harus menjadi budaya kerja yang dilaksanakan secara konsisten. Di tengah kondisi fiskal yang penuh tantangan, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sebagai wujud tanggung jawab dan amanah yang diemban oleh setiap penyelenggara pemerintahan.
Melalui kegiatan ini juga, Pemerintah Kabupaten Kampar menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).