BAGAN SIAPIAPI (RIAUSKYCOM)- Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Jhony Charles, memimpin mediasi bersama jajaran pimpinan manajemen PT Sandora Seraya (PT Sindora Seraya).
Agenda krusial ini berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Rohil, Lantai 4 Komplek Perkantoran Batu 6, Bagansiapiapi, pada Rabu (5/8/2026).
Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut konkret pemerintah daerah untuk menyelesaikan konflik agraria yang telah berlarut-larut selama lebih dari dua dekade di wilayah Kecamatan Batu Hampar.
Dalam pertemuan penting tersebut, Wakil Bupati Jhony Charles didampingi oleh Asisten I Setda Rohil Rahmatul Zamri, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Cicik Mawardi, Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Roby Kurniawan, serta Kabag Hukum Arbain.
Jhony Charles menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar pertemuan biasa antara Pemerintah Kabupaten Rohil dan pihak perusahaan. Sebaliknya, mediasi ini merupakan realisasi langsung dari komitmen yang dibuat di hadapan massa dalam pertemuan antara Wakil Bupati dengan masyarakat pada tanggal 29 Juli 2026 di depan Kantor Camat Batu Hampar.
"Pertemuan hari ini di Bagansiapiapi didasari oleh kesepakatan bersama warga beberapa hari lalu.
Pemkab Rohil sebelumnya telah mendengarkan dan memberikan penjelasan dari versi PT Sandora. Langkah berikutnya, sesuai janji kami, adalah mempertemukan kedua belah pihak secara langsung demi mencapai titik temu yang adil," ujar Jhony Charles.
Sesuai dengan kesepakatan di Kecamatan Batu Hampar, pemerintah daerah berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas melalui pertemuan tripartit susulan yang akan melibatkan keterwakilan masyarakat dan manajemen puncak PT Sandora Seraya.
Akar konflik yang dimediasi ini berpusat pada perselisihan antara warga Kepenghuluan Bantayan dan Bantayan Hilir yang tergabung dalam Koperasi Datuk Dewa Pahlawan dengan PT Sandora Seraya.
Warga menuntut realisasi kebun plasma kemitraan sebesar 20% dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Tuntutan pemenuhan lahan seluas 1.080 hektare untuk 540 kepala keluarga tersebut mengacu pada isi surat perjanjian kesepakatan bersama yang ditandatangani pada 15 Maret 2001.
Namun, setelah beroperasi selama 23 tahun, kewajiban tersebut belum kunjung terealisasi, sehingga masyarakat menilai pihak perusahaan telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji.
Melalui mediasi terukur ini, Pemkab Rokan Hilir berharap PT Sandora Seraya dapat menunjukkan iktikad baik dan transparansi demi kesejahteraan masyarakat tempatan serta terciptanya iklim investasi yang kondusif dan harmonis di Rokan Hilir.(R15)