PEKANBARU (RIAUSKY.COM) - Dua warga di Kabupaten Bengkalis ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas 4 hektare di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Ketua tersangka tersebut adalah MK dan DJ. Mereka dinilai sebagai penyebab karhutla yang terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan kedua tersangka diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).
"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," jelas Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).
Tak hanya itu, Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau juga memperoleh informasi mengenai aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.
Namun, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab munculnya api, status serta penguasaan lahan, hingga dampak yang ditimbulkan.
Penyidik juga menelusuri status ekologis lokasi yang terbakar. Berdasarkan informasi awal, areal yang diduga dikelola secara ilegal tersebut merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Karena itu, penyidikan tidak hanya diarahkan untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga mengukur potensi kerusakan dan dampak ekologis yang ditimbulkan.
Untuk memastikan luas dan posisi lahan yang terbakar, penyidik telah mengambil titik koordinat di lokasi. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.