Sempat DPO, Wanita Pemodal Sawmill Ilegal Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau

Jumat, 14 Agustus 2026 | 15:58:03 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) — Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Riau menangkap seorang perempuan berinisial N di halaman Kantor BRI Lancang Kuning, Pekanbaru, Jumat (7/8/2026) pukul 15.30 WIB. Penangkapan terhadap DPO kasus tindak pidana perusakan hutan sejak 2024 ini dilakukan setelah terbukti menjadi pemodal utama dalam aktivitas perdagangan kayu ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu.

Penangkapan N merupakan hasil pengembangan kasus pengungkapan lokasi penggergajian kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, dengan tersangka awal berinisial DA. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengonfirmasi bahwa penindakan diawali dari pemeriksaan terhadap pengelola fasilitas tersebut pada Jumat (14/8/2026).

Ade menjelaskan bahwa penindakan lapangan dilakukan karena pengelola sawmill tidak mampu membuktikan legalitas kepemilikan bahan baku.

"Tersangka N kami amankan setelah penangkapan tersangka DA yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas dan asal-usul kayu yang berada di sawmill miliknya. Diduga kayu itu dari kawasan hutan," terang Ade.

Dari lokasi penindakan awal tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 780 keping kayu olahan, 14 batang kayu bulat, serta dua unit telepon seluler. Keterangan saksi ahli memastikan lokasi pemotongan kayu tersebut masuk ke dalam zona kawasan HPT Lipai Siabu.

Keterlibatan N terungkap secara terperinci setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DA yang menyebut N sebagai pemesan sekaligus penyokong dana operasional. Berdasarkan penelusuran rekam jejak penyidik, tersangka N diketahui telah menjalankan bisnis perdagangan kayu ilegal sejak tahun 2019.

Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengagalkan alibi tersangka melalui temuan bukti transaksi keuangan di lapangan. "Kami menemukan bukti transaksi keuangan dan alat bukti elektronik yang mengindikasikan N berperan sebagai pemodal," beber Teddy.

Teddy menegaskan bahwa penyidikan kasus perusakan hutan ini akan dikembangkan guna menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan kayu ilegal tersebut.

"Kami masih menelusuri aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat melalui pendekatan follow the money dan instrumen TPPU," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan pidana dalam KUHP. Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terkini