Plt Bupati Kuansing Diwakili Staf Ahli Hadiri Pelantikan Komisioner KI Riau Periode 2026–2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:50:22 WIB

PEKANBARU (RIAUSKY.COM) — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Ahmad Herry, S.Pi., M.Si., menghadiri pelantikan Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (26/8/2026).

Lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau periode 2026–2030 resmi dilantik oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Pelantikan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau.

Pelantikan Komisioner KI Riau tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau Periode 2026–2030.

Lima komisioner yang dilantik yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.

Sebelum ditetapkan dan dilantik, para komisioner telah mengikuti seluruh tahapan seleksi secara berjenjang dan terbuka, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPRD Provinsi Riau.

Penetapan lima nama Komisioner KI Provinsi Riau periode 2026–2030 sebelumnya telah diumumkan secara resmi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau. Hasil uji kelayakan dan kepatutan tersebut disahkan oleh DPRD Provinsi Riau pada Kamis (13/8/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi atas pelantikan Komisioner KI Provinsi Riau yang baru. Kehadiran komisioner periode 2026–2030 diharapkan mampu semakin memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan informasi yang semakin baik kepada masyarakat.

Selain itu, Komisi Informasi memiliki peran strategis dalam mengawal implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk dalam penyelesaian sengketa informasi antara badan publik dan masyarakat.

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu bagian penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan partisipatif. Karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara Komisi Informasi, pemerintah daerah, badan publik, media, serta masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Kolaborasi dengan Komisi Informasi Provinsi Riau diharapkan dapat semakin diperkuat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dengan dilantiknya Komisioner KI Provinsi Riau periode 2026–2030, diharapkan pengawasan dan penguatan terhadap keterbukaan informasi publik di seluruh wilayah Provinsi Riau semakin optimal, sekaligus mendukung terciptanya pemerintahan yang terbuka, responsif, dan terpercaya.

Terkini