BENGKALIS (RIAUSKY.COM) — Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis menetapkan pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin di KM 75 Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Jumat (4/9/2026). Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik usai melangsungkan gelar perkara dalam rangka pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak Kamis (27/8/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel menyampaikan bahwa tersangka diduga melakukan penggarapan kawasan hutan tanpa izin yang sah. Aktivitas ilegal tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan lapangan terkait titik kebakaran di kawasan Dusun II Tanjung Potai.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” ujar AKP Yohn Mabel, Jumat (4/9/2026).
Dalam proses penindakan hukum tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa dua unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi tipe PC 138 dan PC 110. Selain itu, petugas juga menyita satu unit gergaji mesin (chainsaw) serta enam bundel dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dengan cakupan luas lahan mencapai 246 hektare.
Hasil penyelidikan lapangan menunjukkan adanya aktivitas penggarapan lahan secara ilegal seluas kurang lebih 7 hektare di lokasi kejadian. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut kini harus menjalani proses pemeriksaan medis dan hukum lebih lanjut di Mapolres Bengkalis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Penyidik saat ini tengah melengkapi administrasi berkas perkara, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan saksi ahli.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi administrasi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan ahli sebelum proses tahap I,” jelas AKP Yohn Mabel.
Penanganan perkara ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam memberantas seluruh aktivitas penyerobotan lahan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup dan memicu bencana karhutla. Pihak kepolisian menegaskan seluruh proses hukum akan dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.