JAKARTA (RIAUSKY.COM)— Usulan Special Border Treatment (SBT) bagi masyarakat perbatasan Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Semenanjung Malaysia memasuki tahapan penting.
Pemerintah Indonesia mulai menyusun dan mematangkan ketentuan serta persyaratan (Term and Conditions) yang akan menjadi dasar pelaksanaan skema tersebut.
Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi lanjutan yang diikuti Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, bersama kementerian dan lembaga terkait yang digelar di Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) di Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Plt. Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian Kemenko Kumham Imipas, Herdaus, menjelaskan bahwa pembahasan akan mencakup sejumlah aspek penting. Di antaranya sektor pekerjaan, jangka waktu, persyaratan pekerja dan pemberi kerja, jaminan sosial, titik lintas, pengawasan, pertukaran data hingga mekanisme pemulangan.
Sementara itu, KJRI Johor Bahru menyampaikan bahwa Jabatan Imigresen Malaysia pada prinsipnya mendukung gagasan SBT. Namun, keputusan kebijakan berada pada Pemerintah Federal Malaysia. Karena itu, proses selanjutnya akan terus didorong melalui jalur diplomasi dan forum bilateral Indonesia–Malaysia.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, menegaskan pemerintah daerah akan terus mengawal proses tersebut agar SBT nantinya benar-benar memberikan kepastian, perlindungan dan manfaat bagi masyarakat perbatasan.
“Ini bukan semata-mata soal bagaimana masyarakat bisa keluar masuk, tetapi bagaimana negara hadir memberikan kepastian, perlindungan dan solusi terhadap aktivitas masyarakat perbatasan yang sudah berlangsung sejak lama,” ujar Muzamil.
Ia juga berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait memiliki kesamaan pemahaman serta posisi sebelum pembahasan dengan pihak Malaysia dilakukan.
“Harapan kami, apabila pihak Putrajaya sudah bersedia membahas usulan ini, internal kita di Indonesia sudah padu dan tidak ada lagi perbedaan pandangan di tingkat bawah. Mari kita hadirkan negara untuk melindungi saudara-saudara kita di perbatasan,” tegasnya.
Muzamil menambahkan, Pemkab Kepulauan Meranti siap mendukung dan melengkapi berbagai data yang dibutuhkan pemerintah pusat dalam setiap tahapan pembahasan.
“Kami siap mendukung dan melengkapi apa yang dibutuhkan pemerintah pusat. Harapan kami, pembahasan ini terus bergerak dan menghasilkan skema yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan,” katanya.
Dalam rapat tersebut juga ditegaskan bahwa SBT bukan merupakan legalisasi bekerja menggunakan paspor wisata. Skema ini diarahkan untuk mendorong mobilitas pekerja perbatasan dari pola nonprosedural menuju mekanisme yang legal, tercatat, terawasi dan terlindungi.
Sebagai tindak lanjut, pembahasan SBT akan dilanjutkan pada 23 September 2026 dengan melibatkan Gubernur Riau, Gubernur Kepulauan Riau serta Deputi Kemenko Kumham Imipas.
Pertemuan tersebut akan membahas secara lebih rinci ketentuan SBT sekaligus menyelaraskan posisi Pemerintah Indonesia sebelum usulan tersebut dibawa ke pembahasan lebih lanjut bersama pihak Malaysia.
Hasil pembahasan itu nantinya diharapkan menjadi dasar penyelarasan posisi Pemerintah Indonesia sebelum memasuki pembicaraan lebih lanjut dengan Malaysia, termasuk kemungkinan perumusan bentuk kerja sama maupun instrumen hukum sesuai mekanisme yang disepakati kedua negara.
Turut hadir Asisten Deputi Perbatasan Laut BNPP, Gutmen Nainggolan, Diplomat Muda Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri, Oggie, Kepala Tim Direktorat Jenderal Imigrasi, Kristhopel, Tenaga Ahli Madya Kementerian Sekretariat Negara, Khairul Fahmi, serta perwakilan Kementerian Hukum, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Konsulat Jenderal RI Johor Bahru secara daring.(R21)